Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita NasionalEditorial Khusus

Pelimbang di Negeri Timah: Antara Harapan, Lumpur dan Kebijakan Negara Tak Berpihak

×

Pelimbang di Negeri Timah: Antara Harapan, Lumpur dan Kebijakan Negara Tak Berpihak

Sebarkan artikel ini
Potret masyarakat lokal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berjibaku di kubangan lumpur, melimbang timah dengan alat seadanya demi bertahan hidup di tanah yang kaya raya sumber daya.alam.(Foto/Ist)

Oleh Redaksi Djituberita.com

Editorial – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikenal sebagai salah satu penghasil timah terbesar di dunia komoditas strategis yang menjadi bagian penting dalam rantai industri global, dari chip elektronik hingga mobil listrik masa depan serta bahan baku uranium persenjataan dunia dan alat elektronik lainnya.

Di tanah yang disebut sebagai Bumi Serumpun Sebalai, setiap butir pasir menyimpan kisah tentang kemewahan dunia dan kemiskinan lokal. Namun di balik gemerlapnya statistik ekspor dan laporan BUMN, ada sisi gelap yang tenggelam di lubang-lubang tambang: kehidupan para masyarakat Pelimbang, penambang rakyat kecil yang menggali bukan untuk kemewahan, melainkan untuk bertahan hidup.

Pasal 33 UUD 1945: Amanat Konstitusi yang Terlupakan

Konstitusi kita sebenarnya tidak pernah salah arah.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Maknanya jelas: sumber daya alam harus memberi manfaat langsung bagi rakyat, bukan hanya untuk pundi-pundi negara atau laporan dividen BUMN.
Namun, di Kepulauan Bangka Belitung  yang telah memberi timah ke seluruh dunia selama lebih dari seabad rakyat di sekitarnya justru masih hidup di bawah garis kemiskinan jauh dari kata makmur..?

Negara hadir lewat PT Timah Tbk, perusahaan plat merah yang menguasai mayoritas izin usaha wilayah pertambangan timah di Babel. Tapi kehadirannya belum sepenuh berkeadilan, menghadirkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

“Laporan kinerja boleh naik, tapi dapur rakyat jangan dibiarkan kosong”

Pelimbang: Wajah Asli pribumi dari Ekonomi Rakyat Babel

Para Pelimbang menambang dengan cara sederhana: dulang, ember, dan harapan. Mereka menambang bukan karena serakah, tapi karena tidak ada pilihan lain. Ketika izin resmi terlalu sulit, biaya hidup terus naik, dan lahan pertanian makin sempit, menambang menjadi satu-satunya cara untuk menyambung hidup.

Namun ironinya, negara justru memusuhi mereka.
Pelimbang dianggap ilegal, ditertibkan, bahkan dikriminalisasi, sementara alat berat perusahaan besar tetap bekerja tanpa henti.

Negara seolah buta terhadap kenyataan bahwa tanpa pelimbang, ekonomi mikro di desa-desa tambang Babel akan lumpuh. Warung, toko sembako, hingga sekolah anak-anak hidup dari perputaran ekonomi para penambang kecil.

Plat Merah di Tanah Merah: Ketimpangan yang Nyata

Kehadiran PT Timah Tbk, perusahaan pelat merah yang menguasai industri tambang Babel, seharusnya menjadi wujud dari ekonomi kerakyatan.
Namun, yang terasa justru jarak antara kekuasaan dan keadilan.

CSR memang dijalankan, tapi sering berhenti di seremoni. Bantuan alat dulang atau pelatihan singkat tak sebanding dengan kerusakan sosial dan ekologis yang ditinggalkan.
Ironisnya, kekayaan alam yang seharusnya menjadi berkah bagi rakyat Babel, justru menjadi sumber ketimpangan baru antara negara dan warganya sendiri.

Tantangan dan Luka yang Tak Kunjung Kering

1. Legalitas Tertutup: Proses izin tambang rakyat (IPR) sulit diakses tanpa modal besar dan dukungan politik.

2. Ketimpangan Modal: PT Timah punya kapal isap dan alat berat, rakyat hanya punya tenaga dan sekop.

3. Kriminalisasi Penambang: Pelimbang ditangkap karena menambang tanpa izin, padahal izin itu sendiri hampir mustahil diraih.

4. Ketergantungan Ekonomi: Saat tambang berhenti, ribuan keluarga kehilangan penghasilan tanpa alternatif.

Solusi yang Menyentuh Akar

Jika benar negara berdaulat atas bumi dan air, maka:

Buka Zona IPR Rakyat. Pemerintah provinsi dan PT Timah dapat menetapkan wilayah tambang legal untuk koperasi rakyat.

Kemitraan Adil BUMN-Rakyat. Jadikan pelimbang mitra resmi dalam sistem rantai pasok timah nasional, dengan mekanisme bagi hasil yang transparan.

CSR Tepat Guna. Fokus pada pendidikan anak penambang, pelatihan pasca-tambang, dan pemulihan lingkungan, bukan hanya kegiatan seremonial.

Diversifikasi Ekonomi. Dorong transisi dari tambang ke ekonomi hijau: budidaya ikan, pertanian lahan bekas tambang, hingga wisata geopark Babel.

Konteks Babel dalam Peta Dunia

Kepulauan Bangka Belitung menyumbang lebih dari 25% produksi timah dunia. Setiap tahun, ratusan juta dolar hasil ekspor mengalir ke pusat dan luar negeri. Namun pertanyaan dasarnya tetap sama:

“Seberapa banyak yang benar-benar kembali untuk rakyat Babel?”

Jika konstitusi menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, maka kondisi Babel hari ini adalah cermin kegagalan kebijakan publik dalam menerjemahkan amanat Pasal 33.

Saatnya Negara Turun ke Lumpur

Pelimbang bukan penjahat, mereka adalah anak bangsa yang berjuang dari lumpur. “Mereka adalah simbol nyata dari rakyat yang menagih janji konstitusi.

Sudah saatnya negara berhenti menambang rakyat demi menambang keuntungan. Bila BUMN masih berkilau sementara rakyatnya tenggelam dalam lumpur, maka negeri ini sejatinya menambang kemiskinan sendiri.

“Pasal 33 bukan hanya tulisan di lembar UUD ia adalah amanat moral bangsa.
Dan selama pelimbang masih harus bersembunyi di tanah sendiri, maka amanat itu belum benar-benar dijalankan”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *