Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers yang telah tercantum di UU Pers, atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah undang-undang yang mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. 

UU ini menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi manusia, serta mengatur tentang hak wartawan, kode etik jurnalistik, dan tanggung jawab media. 

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *