Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial Khusus

Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, Tapi Rakyat yang Mana?

×

Pasal 33 UUD 1945: Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat, Tapi Rakyat yang Mana?

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa (AI)

Editorial Khusus – Di negeri ini, konstitusi sering dibacakan dengan suara lantang. Pasal demi pasal dikutip dengan penuh keyakinan. Salah satu yang paling populer tentu saja Pasal 33 UUD 1945 bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kalimatnya pendek. Maknanya besar.
Tapi dalam praktiknya, sering kali terasa seperti slogan yang terlalu sering dipakai sampai maknanya perlahan menguap

Di wilayah tambang timah rakyat seperti pulau penghasil Timah besar di dunia Provinsi kepulauan Bangka Belitung misalnya, situasinya mulai terasa seperti ironi yang berjalan setiap hari.

Pemerintah memperketat Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM. Satgas penertiban tambang makin rajin turun ke lapangan. Razia demi razia digelar dengan satu narasi yang terdengar sangat patriotik menyelamatkan kekayaan negara dari kebocoran.

Tentu saja, tidak ada yang salah dengan upaya penertiban. Negara memang harus hadir. Regulasi memang harus ditegakkan. Tapi masalahnya bukan di situ!.

Masalahnya muncul ketika narasi penyelamatan negara terasa seperti lupa satu variabel penting, rakyat yang hidup dari tambang itu sendiri.

Di banyak kampung tambang, timah bukan sekadar komoditas. Ia adalah sumber penghidupan. Dari pasir timah itulah uang sekolah anak dibayar, dapur tetap mengepul, dan ekonomi desa tetap bergerak.

Ketika RKAB diperketat dan razia makin gencar, yang pertama kali terasa bukanlah penyelamatan negara. Yang terasa justru penghasilan yang tiba-tiba hilang.

Paradoks mulai berkata lain. Negara bicara soal kerugian negara triliunan
Rakyat bicara soal makan hari ini atau tidak”

Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 seharusnya tidak sekadar menjadi kutipan dalam pidato atau pembuka seminar. Konstitusi itu jelas menyebut: kekayaan alam digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bukan hanya untuk laporan penyelamatan kerugian negara, bukan hanya untuk angka statistik produksi, dan bukan pula sekadar untuk mempertegas kewenangan birokrasi.

Pertanyaannya lalu menjadi sedikit satir, bahkan terdengar sinis.
ketika negara berkata sedang menyelamatkan kekayaan alam untuk rakyat, rakyat yang mana yang dimaksud?

Apakah rakyat yang bekerja di balik meja kebijakan?

Atau rakyat yang berdiri berjam-jam di tengah air kolong, menyaring pasir demi beberapa gram timah?

Jika negara benar-benar ingin menjalankan amanat UUD 1945, maka solusi tidak cukup hanya dengan penertiban. Negara juga harus membuka jalan legal, adil, dan realistis bagi tambang rakyat.

Karena jika tidak, Pasal 33 akan terus terdengar indah di dokumen negara, tetapi terasa pahit di dapur rakyat.
Dan dalam ironi yang paling sunyi, konstitusi yang seharusnya melindungi rakyat justru terasa seperti kalimat yang dibacakan, tetapi tidak pernah benar-benar dijalankan amanatnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *