Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Ngaku Mau Pindahkan Tiang Internet, Empat Pria Ini Malah Masuk Sel

×

Ngaku Mau Pindahkan Tiang Internet, Empat Pria Ini Malah Masuk Sel

Sebarkan artikel ini
Personel Unit Reskrim Polsek Payung bersama empat pelaku pencurian tiang jaringan IFORTE usai diamankan di Mapolsek Payung, Bangka Selatan, Minggu (19/10/2025).

Payung, Bangka Selatan – Unit Reskrim Polsek Payung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di ruas Jalan Raya Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu (19/10/2025) malam.

Kasus ini berawal ketika dua teknisi jaringan IFORTE, masing-masing MR (29) dan YA (28), melihat aktivitas mencurigakan empat pria yang sedang mencabut tiang jaringan internet di wilayah tersebut. Keduanya lalu melaporkan kejadian itu kepada petugas piket Polsek Payung.

Tak lama berselang, personel Polsek Payung yang dibantu Unit Reskrim mendatangi lokasi dan mendapati keempat orang tersebut sedang memuat 13 batang tiang besi ke mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi D 8422 FG.

Ketika ditanya, para pelaku mengaku bahwa tiang tersebut hendak dipindahkan. Namun setelah dikonfirmasi kepada pimpinan IFORTE, diketahui tidak ada instruksi pemindahan dari pihak perusahaan. Polisi pun segera mengamankan keempat pelaku bersama barang bukti ke Mapolsek Payung.

Identitas Para Pelaku

Keempat tersangka yang kini telah ditahan di Rutan Polsek Payung yakni:

1. DA (24), warga Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.

2. PD (28), warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

3. JD (27), warga Kelurahan Gabek 1, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.

4. AR (28), warga Desa Air Gegas, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.

Barang Bukti yang Diamankan

1 unit mobil Grand Max putih Nopol D 8422 FG

13 batang tiang besi jaringan IFORTE

1 buah tangga besi

1 buah dodos

2 buah cop kabel

Akibat kejadian tersebut, pihak IFORTE mengalami kerugian materi mencapai Rp19.500.000.

Penetapan Tersangka

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, penyidik Unit Reskrim Polsek Payung menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025).
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Keterangan Kapolsek Payung

Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo, S.KM., MM., seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, SH, SIK, MH, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi aksi pencurian di lingkungan sekitar.

“Polsek Payung akan terus meningkatkan kegiatan patroli rutin, memberikan himbauan, dan memperkuat kerja sama dengan masyarakat agar situasi tetap aman, tertib, dan kondusif,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan, laporan atau informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan segera direspons cepat oleh personel Polsek Payung demi menjaga keamanan wilayah hukum Kecamatan Payung.

“Kami belum sempurna, tetapi kami berusaha memberikan yang terbaik,” tegasnya.

Sumber: Unit Reskrim Polsek Payung
Rilis oleh: PS Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi, SH
Tanggal: 22 Oktober 2025

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *