Bangka – Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi, menegaskan bahwa tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN serta gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di lingkungan Pemkab Bangka tidak akan dipangkas, meskipun terjadi pemangkasan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp187 miliar.
“Saya pastikan tunjangan TPP ASN dan gaji P3K tidak dipangkas sehubungan dengan berkurangnya dana transfer pemerintah pusat ke pemerintah daerah Kabupaten Bangka,” ujar Jumadi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Ia menjelaskan, pengurangan dana transfer tersebut tentu berdampak terhadap program pembangunan daerah, khususnya di sektor infrastruktur, serta pada kegiatan operasional pemerintahan seperti belanja alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan acara seremonial baik untuk ASN maupun anggota DPRD.
Untuk menanggapi kondisi ini, DPRD Bangka akan segera berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menentukan skala prioritas belanja daerah, termasuk kegiatan yang bisa ditunda pelaksanaannya.
Sementara itu, mengenai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Jumadi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kemungkinan SK sudah turun dan besok akan berada di Biro Pemerintahan Provinsi. Pekan depan baru akan dilakukan pelantikan di Gedung DPRD Kabupaten Bangka oleh Gubernur Bangka Belitung,” jelasnya.















