Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Penetapan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:
1. EH, Pimpinan Cabang Pembantu Semendo (April 2022–Juli 2024).
2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai (April 2022–Oktober 2023).
3. PPD, Account Officer (Desember 2019–Oktober 2023).
4.WAF, perantara KUR Mikro.
5. DS, perantara KUR Mikro.
6. JT, perantara KUR Mikro.
7. IH, perantara KUR Mikro.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi terkait perkara tersebut.

Perkara ini bermula dari penyalahgunaan kewenangan oleh EH selaku pimpinan cabang. Dalam proses pengajuan KUR, EH diduga bekerja sama dengan para perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH) untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa izin pemilik data. Dokumen persyaratan seperti surat keterangan usaha juga diduga dipalsukan.
Proses pengajuan dan pencairan kredit kemudian dipermudah oleh PPD selaku Account Officer dan MAP sebagai penyelia unit pelayanan nasabah dan uang tunai, meski mengetahui adanya cacat prosedur dalam permohonan kredit tersebut.
Dari hasil penyidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12.796.898.439.
Status Penahanan
Empat tersangka yakni EH, MAP, PPD, dan JT ditahan selama 20 hari mulai 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Tersangka WAF saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain, sedangkan DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka djerat pasal berlapis
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Atau: Pasal 11 UU 31/1999 jo. UU 20/2001.
Atau: Pasal 9 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH..dalam keterangan pers Jumat (21/11/2025), menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan.
“Kami telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana maupun terlibat dalam proses pencairan KUR,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan berkomitmen menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat, terutama terkait program pemerintah yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil. (tim)















