Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial Khusus

Mahkamah Konstitusi Benteng Terakhir: Sah atau Tidak Anggaran MBG di Mata Hukum?

×

Mahkamah Konstitusi Benteng Terakhir: Sah atau Tidak Anggaran MBG di Mata Hukum?

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi menjadi benteng hukum terakhir dalam menguji konstitusionalitas anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke pos pendidikan dalam APBN. Foto Istimewa

Jakarta – Penempatan anggaran Program Makan Bergizi Gratis MBG ke dalam fungsi pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN 2025 dan 2026 kini menjadi sorotan dan jadi objek utama uji materiil di Mahkamah Konstitusi MK

Polemik ini mengemuka seiring perdebatan mengenai tafsir konstitusional atas kewajiban negara mengalokasikan 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam struktur APBN, anggaran pendidikan pada 2025 tercatat sebesar Rp724,2 triliun, meningkat menjadi Rp769 triliun pada 2026. Di dalamnya, tercantum anggaran MBG sebesar Rp71 triliun pada 2025 dan melonjak signifikan menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Dari total Rp268 triliun tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerima alokasi Rp255,5 triliun untuk pelaksanaan MBG dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen. Sebesar Rp223,5 triliun dari anggaran program MBG diklasifikasikan masuk dalam fungsi pendidikan, sehingga secara administratif dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban 20 persen anggaran pendidikan.

Hierarki Hukum dan Tafsir Anggaran Pendidikan

Secara Hierarki , UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam sistem hukum di Indonesia. Undang-Undang APBN, meskipun disahkan setiap tahun dan bersifat khusus, tetap berada di bawah konstitusi dan tidak boleh bertentangan dengan norma dasar yang diatur di dalamnya.

Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Ketentuan ini kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang menekankan pemenuhan fungsi pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara.

Di sinilah letak perdebatan utama. Penempatan anggaran MBG dalam fungsi pendidikan dinilai oleh sebagian kalangan telah memperluas makna anggaran pendidikan, karena program tersebut lebih menitikberatkan pada aspek intervensi gizi dan kesejahteraan, bukan secara langsung pada proses pembelajaran, tenaga pendidik, maupun sarana pendidikan.

Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi

Perbedaan tafsir tersebut berujung pada gugatan pengajuan judicial review terhadap UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan diajukan oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan kelompok pemerhati pendidikan, yang menilai bahwa klasifikasi anggaran MBG berpotensi mengaburkan makna konstitusional anggaran pendidikan.

Berdasarkan pokok permohonan yang tercatat dalam sistem informasi perkara MK, para pemohon berpendapat bahwa pemenuhan angka 20 persen secara formal tidak serta-merta mencerminkan pemenuhan hak atas pendidikan secara substantif. Mereka meminta MK menilai apakah kebijakan tersebut sejalan dengan ruh konstitusi dan putusan-putusan MK sebelumnya terkait anggaran pendidikan.

Dua Pendekatan Konstitusional

Perkara ini menghadapkan MK pada dua pendekatan konstitusional. Di satu sisi, MBG dipandang sebagai bagian dari ekosistem pendidikan karena menyasar peserta didik dan mendukung kesiapan belajar.

Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan pada fungsi inti pendidikan dan tidak diperluas secara berlebihan ke program lintas sektor.

Putusan MK nantinya akan menentukan apakah tafsir anggaran pendidikan yang digunakan dalam APBN dapat dibenarkan secara konstitusional, atau justru melampaui batas yang ditetapkan UUD 1945 dan undang-undang terkait.

Penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan merupakan kebijakan fiskal yang telah ditetapkan melalui mekanisme pembentukan undang-undang oleh DPR RI bersama pemerintah, sehingga secara formil memiliki kekuatan hukum mengikat selama belum dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pengadilan yang berwenang.

Putusan Mahkamah Konstitusi nanti akan menjadi penentu akhir atas konstitusional klasifikasi anggaran MBG dalam APBN. Hakekatnya perkara ini bukan sekadar sengketa anggaran, perkara ini berpotensi membentuk preseden penting dalam menafsirkan batas dan makna anggaran pendidikan sebagai hak konstitusional warga negara dalam sistem hukum dan instrumen struktur keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *