Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Lawyer Cantik Turun ke MK, Uji Materi Rusun Berujung Koreksi Konstitusional

×

Lawyer Cantik Turun ke MK, Uji Materi Rusun Berujung Koreksi Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Dua lawyer cantik, Christine Natiar Sianipar dan Dera Puji Lestari, usai mengikuti sidang uji materi UU Rumah Susun di Mahkamah Konstitusi di Jakarta

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Pasal 50 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dalam Perkara Nomor 198/PUU-XXIII/2025. MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa pengaturan pemanfaatan rumah susun fungsi bukan hunian harus diatur dengan atau dalam undang-undang paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Selama tenggat waktu tersebut, Pasal 50 UU Rumah Susun tetap dapat dijadikan dasar hukum dengan pemaknaan konstitusional sebagaimana ditegaskan Mahkamah.

Putusan ini sekaligus menyoroti adanya kekosongan hukum yang selama ini menghambat pengesahan pertelaan, akta pemisahan, serta penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) untuk rumah susun nonhunian.

Kuasa hukum Pemohon, Christine Natiar Sianipar dan Dera Puji Lestari, menilai putusan MK telah mengonfirmasi dalil utama permohonan terkait absennya pengaturan rumah susun bukan hunian.

Menurut mereka, Mahkamah memilih pendekatan konstitusional yang proporsional dengan memberikan tenggat waktu yang tegas kepada pembentuk undang-undang, tanpa serta-merta membatalkan norma,”kata mereka dalam keterangan tertulis (29/1/2026).

Putusan ini menyoroti persoalan mendasar yang selama ini menghambat praktik hukum di sektor properti, khususnya terkait rumah susun bukan hunian yang digunakan untuk kegiatan usaha, perniagaan, perkantoran, dan industri.

Ketiadaan pengaturan eksplisit dalam Pasal 50 UU Rusun telah berdampak pada terhambatnya pengesahan pertelaan, akta pemisahan, serta penerbitan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun).

Akibatnya, kepemilikan unit dan bagian bersama pada rumah susun nonhunian tidak memperoleh kepastian hukum yang memadai.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *