Pangkalpinang – Kasus dugaan buruknya pelayanan publik di RSUD Sjafrie Rachman, Desa Puding Besar, Kabupaten Bangka, terus melebar. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Inspektorat Kabupaten Bangka setelah pelapor, Edi Irawan, mengaku dilarang melakukan perekaman dan menghadirkan saksi saat memberikan keterangan.
Edi Irawan bersama dua rekannya, Reren dan Gusti, mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Bangka pada pukul 09.00 WIB untuk memenuhi undangan resmi bernomor 700/046/Inspektorat/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Undangan tersebut terkait permintaan keterangan atas dugaan pelanggaran pelayanan publik oleh RSUD Sjafrie Rachman.
Dalam laporannya, RSUD Sjafrie Rachman diduga melakukan pelanggaran berlapis. Tidak memberikan layanan mobil ambulans kepada masyarakat. Tidak menyediakan formulir permohonan informasi publik.
Menurut Edi, permasalahan tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa kejelasan sanksi atau tindak lanjut.
Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya kepekaan pemerintah daerah terhadap persoalan pelayanan publik.
“Sudah berbulan-bulan persoalan ini terjadi. Apa tidak tersentuh hatinya melihat orang sakit harus digotong menggunakan mobil bak dari Desa Puding Besar ke Depati Bahrin Sungailiat,” ujar Edi.
Merasa tak ada kejelasan, Edi bersama Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) akhirnya melaporkan kasus ini ke Inspektorat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Respons cepat ditunjukkan Inspektorat Provinsi dengan mengirimkan surat tindak lanjut ke Inspektorat Kabupaten Bangka.
Namun, dalam proses permintaan keterangan di Inspektorat Kabupaten Bangka, Edi mengaku dilarang merekam dan membawa saksi. Saat meminta dasar hukum atas pelarangan tersebut, pihak Inspektorat disebut tidak mampu menunjukkannya.
Situasi semakin memanas ketika Andi, anggota tim pemeriksa Inspektorat Kabupaten Bangka, kembali menegaskan larangan perekaman. Edi kemudian meminta dibuatkan berita acara yang menyatakan dirinya dilarang merekam proses pemeriksaan.
Namun, berita acara tersebut tidak bersedia ditandatangani pihak Inspektorat. Atas kejadian itu, Edi membuat video singkat sebagai dokumentasi dan melaporkannya ke Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Gusti, salah satu pendamping Edi, menilai pelarangan tersebut janggal.
“Kalau memang benar dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Dasar hukumnya tidak bisa ditunjukkan. Andi hanya menjalankan perintah mentah dari Darius selaku Inspektur,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua GPPB Reren menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami pastikan akan mengawal sampai ada sanksi. Pola aparat seperti ini masih sering terjadi, merasa seperti raja padahal tugasnya melayani masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari pengacara senior Bangka Belitung, Bujang Musa, SH, MH. Menurutnya, kehadiran Edi memenuhi undangan Inspektorat merupakan bentuk itikad baik warga dalam memperjuangkan hak pelayanan publik.
“Melarang membawa saksi dan merekam tanpa dasar hukum jelas sudah masuk kategori tindakan diskriminatif dan pelanggaran kebebasan hak seseorang,” kata Bujang Musa (28/1).
Ia menambahkan, jika persoalan ini tidak diselesaikan secara patut dan tidak ada permintaan maaf dari pihak terkait, maka terbuka peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan.
Hingga kini, kasus dugaan pelanggaran pelayanan RSUD Sjafrie Rachman dan sikap Inspektorat Kabupaten Bangka resmi bergulir di Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Publik menanti ketegasan pemerintah daerah, termasuk sikap Bupati Bangka, Fery Insani, dalam merespons persoalan yang dinilai mencoreng wajah pelayanan publik di daerah tersebut.
(Tim)















