Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memperpanjang status pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Perpanjangan pencegahan tersebut dilakukan seiring masih berjalannya proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana haji periode 2023–2024. Penyidik KPK saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI.
“Pencegahan ke luar negeri dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Budi menjelaskan, langkah pencegahan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan efektif.
Setiap keputusan pencegahan, mempertimbangkan, perkembangan perkara, kebutuhan pemeriksaan, serta posisi masing-masing pihak dalam penyidikan.
Sebelumnya, KPK juga sempat memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Mansur, pemilik PT Maktour. Namun, dalam perkembangan terbaru, pencegahan terhadap Fuad tidak diperpanjang.
“Setiap pencegahan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, langkah tersebut sangat bergantung pada kebutuhan penyidikan dan status hukum yang bersangkutan,” kata Budi.
Terkait kemungkinan adanya penyidikan baru yang menyeret Fuad Hasan Mansur, KPK menegaskan hingga saat ini belum ada perkara baru. Fokus penyidik masih tertuju pada kasus utama dugaan korupsi dana haji yang telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.
“Saat ini kami masih fokus melengkapi berkas perkara sesuai penyidikan yang berjalan terhadap dua tersangka tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK mendalami dugaan penyalahgunaan dana haji dalam proses pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji. Hingga kini, total kerugian negara belum diumumkan secara resmi. Namun, KPK memastikan proses audit kerugian negara berjalan paralel dengan penyidikan.















