Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah serta mitigasi konflik kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Penegasan ini disampaikan menyusul peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan daerah harus terus diperbaiki untuk mencegah praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan.
“Melalui rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Agustus 2025 lalu, KPK telah mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi di Kabupaten Pekalongan,” kata Budi, Sabtu Malam (7/3/2026).
Dalam forum tersebut, KPK menemukan potensi kerawanan pada sejumlah sektor strategis daerah, antara lain pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), serta penyaluran hibah. Ketiga sektor tersebut dinilai rentan terhadap praktik konflik kepentingan apabila tidak diawasi secara ketat.
Selain memetakan risiko, KPK juga memberikan berbagai rekomendasi kepada pemerintah daerah agar memperkuat tata kelola anggaran sehingga lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), penggunaan skema e-purchasing di Pemkab Pekalongan mencapai 65,75 persen dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.
KPK mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan untuk proyek strategis bernilai besar karena berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas pengadaan serta mengurangi transparansi proses pemilihan penyedia jasa.
Dalam mengawasi tata kelola pemerintahan daerah, KPK juga memanfaatkan berbagai instrumen pencegahan, di antaranya Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Data MCSP menunjukkan sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi area yang memerlukan perhatian serius. Nilai MCSP sektor tersebut di Kabupaten Pekalongan tercatat sebesar 91 poin pada 2023, meningkat menjadi 96 poin pada 2024, namun turun menjadi 88 poin pada 2025.
Jika ditelusuri lebih rinci, indikator pengendalian proyek strategis daerah sempat meningkat dari 70 poin pada 2023 menjadi 100 poin pada 2024. Namun pada 2025, indikator proses pemilihan penyedia jasa justru mengalami penurunan signifikan hingga berada di angka 50 poin.
Sementara itu, hasil SPI juga menunjukkan dinamika persepsi integritas di lingkungan pemerintah daerah. Pada 2023 skor SPI Kabupaten Pekalongan berada di angka 78,08 dengan penilaian komponen ahli sebesar 70,75.
Pada 2024 skor tersebut menurun menjadi 73,97, terutama pada aspek pengelolaan sumber daya manusia yang berada di angka 71,02. Namun pada 2025 skor SPI kembali meningkat menjadi 80,17 meskipun penilaian komponen ahli masih berada di angka 73,42.
KPK menilai dinamika tersebut menjadi indikator penting untuk mengevaluasi efektivitas sistem pencegahan korupsi di daerah, termasuk dalam memitigasi potensi konflik kepentingan yang dapat memicu penyalahgunaan kewenangan.
KPK berharap peristiwa OTT di Kabupaten Pekalongan dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah lainnya untuk memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta menjaga integritas dalam pengambilan kebijakan.
“Ke depan KPK akan terus menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi agar tata kelola pemerintahan daerah semakin transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Budi.(rilis)















