Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan saksi yang merasa dimintai setoran oleh oknum penyidik untuk segera melapor secara resmi ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pernyataan itu disampaikan merespons kesaksian Yora Lovita E. Haloho dalam persidangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Yora mengklaim seorang penyidik bernama Bayu Sigit meminta uang sebesar Rp10 miliar dengan janji dapat “mengurus” dan menutup perkara pemerasan serta gratifikasi terkait RPTKA.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pentingnya laporan resmi disertai bukti agar dugaan tersebut dapat diverifikasi.
“Saksi yang mengalami kejadian itu bisa melapor ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain. Ini penting untuk memastikan apakah benar yang bersangkutan penyidik KPK atau hanya pihak yang mengaku-ngaku. Laporan tentu harus dilengkapi dengan bukti-bukti,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Asep mengatakan pihaknya langsung merespons kesaksian yang disampaikan dalam sidang pada Kamis (12/2/2026). Ia mengaku telah meminta Inspektorat melakukan audit internal.
“Secara pribadi, saya juga sudah minta Inspektorat melakukan audit. Kami geram, karena kalau benar terjadi, hal seperti ini sangat merusak citra kelembagaan KPK,” kata dia.
Asep memastikan di kedeputian yang dipimpinnya tidak terdapat pegawai bernama Bayu Sigit. Ia juga meluruskan informasi mengenai atribut pegawai KPK.
Menurut dia, KPK tidak memiliki lencana khusus seperti yang disebutkan dalam persidangan. Pegawai hanya dibekali name tag dan kartu tanda pengenal resmi.
“Silakan lapor supaya bisa dibuktikan siapa sebenarnya orang tersebut,” ujarnya.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun, termasuk jika terbukti ada oknum internal yang menyalahgunakan kewenangan. Laporan resmi dari saksi dinilai menjadi kunci untuk mengungkap dugaan praktik tersebut secara terang.
Dalam perkara ini, delapan mantan pejabat Kemnaker RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Mereka diduga menerima uang sebesar Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017–2025.
Para terdakwa antara lain Gatot Widiartono (eks Kasubdit Maritim dan Pertanian), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, mantan Dirjen Binapenta Suhartono, mantan Direktur PPTKA Haryanto, Wisnu Pramono, serta Devi Angraeni.
Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sidang perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.















