Jakarta – Gelombang operasi tangkap tangan OTT kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Lembaga antirasuah tersebut kembali menjerat sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta dalam kasus dugaan suap proyek.
Baca Juga Selengkapnya: Breaking News: KPK Diduga OTT Pejabat Pemkab Rejang Lebong
Baca Juga Selengkapnya: KPK Ingatkan Potensi Korupsi di Pengadaan Barang, Pokir, dan Hibah Pemda
Baca Juga Selengkapnya: Terseret Kasus DJKA, Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Mangkir Dipanggil KPK
Baca Juga Selengkapnya: Dorong Tuntaskan Kasus CSR BI–OJK, JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR Mangkir
Namun di balik keberhasilan operasi tersebut, kritik publik kembali mencuat apakah pemberantasan korupsi saat ini hanya berani menyentuh “ikan kecil”, sementara “ikan besar” masih bebas bergerak?
Teranyar, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa (10/3/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengaturan proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Dalam operasi tersebut, dua pejabat daerah ikut terseret, yakni Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja. Selain keduanya, beberapa pihak dari unsur aparatur sipil negara (ASN) serta kalangan swasta juga turut diamankan oleh tim penyidik KPK.
Meski operasi tangkap tangan terus dilakukan, kritik terhadap KPK tidak sepenuhnya mereda. Sebagian kalangan menilai kasus-kasus yang ditangani masih didominasi praktik suap proyek di tingkat daerah dengan nilai relatif lebih kecil, sementara dugaan korupsi besar yang melibatkan proyek strategis nasional, sektor energi, infrastruktur hingga pengelolaan BUMN (Perusahaan Plat Merah) kerap berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Padahal dalam beberapa tahun terakhir, berbagai temuan lembaga audit negara serta laporan investigasi mengungkap potensi kerugian negara yang sangat besar, bahkan mencapai triliunan rupiah. Namun tidak semua temuan tersebut berujung pada proses hukum yang jelas.
Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa setiap perkara korupsi memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda dalam proses penyelidikan maupun pembuktiannya. Lembaga ini juga menyatakan tetap berkomitmen menindak siapa pun yang terlibat korupsi tanpa pandang bulu.
Berikut Rentetan OTT Kepala Daerah
Sejumlah kepala daerah tercatat terjaring operasi tangkap tangan KPK dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Di antaranya:
– Abdul Azis di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Agustus 2025), terkait dugaan permintaan fee proyek pembangunan rumah sakit daerah.
– Sugiri Sancoko di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (November 2025), dalam kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.
– Abdul Wahid di Provinsi Riau (November 2025), terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat dinas pekerjaan umum.
– Ardito Wijaya di Kabupaten Lampung Tengah (Desember 2025), dalam kasus dugaan suap proyek daerah.
– Ade Kuswara Kunang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Desember 2025), terkait dugaan praktik ijon proyek.
– Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Januari 2026), dalam dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.
– Maidi di Kota Madiun, Jawa Timur (Januari 2026), terkait dugaan suap proyek dan dana CSR.
– Fadia Arafiq di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Maret 2026), dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing.
– Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Hendri Praja di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu (Maret 2026), terkait dugaan suap pengaturan proyek daerah.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa korupsi di tingkat pemerintahan daerah masih menjadi salah satu fokus operasi KPK. Praktik suap proyek, komisi pengadaan hingga jual beli jabatan berulang kali terungkap melalui operasi tangkap tangan yang menjerat kepala daerah.
Namun di tengah intensitas OTT tersebut, kritik publik juga terus bergema. Sebagian kalangan menilai sebagian besar kasus yang terungkap masih berkisar pada praktik suap proyek daerah bernilai miliaran rupiah, sementara dugaan korupsi besar di sektor strategis yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah belum sepenuhnya terbongkar.
Situasi ini membuat pertanyaan publik kembali muncul, jika pejabat daerah dapat dengan cepat dijerat melalui operasi tangkap tangan, kapan aparat penegak hukum mampu membongkar jaringan korupsi kelas kakap yang selama ini diduga bersembunyi di balik kekuatan politik dan ekonomi yang jauh lebih besar?
Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya OTT, tetapi dari keberanian menindak siapa pun tanpa pandang bulu. Tanpa langkah besar tersebut, kritik akan terus terdengar “ikan kecil tertangkap, sementara ikan besar masih bebas berenang!”















