Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

KPK Buka Suara soal Sosok Penyidik Gadungan dalam Kasus RPTKA Kemnaker

×

KPK Buka Suara soal Sosok Penyidik Gadungan dalam Kasus RPTKA Kemnaker

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (12/2/2026), menegaskan nama Bayu Sigit tidak tercatat dalam basis data pegawai KPK terkait perkara dugaan korupsi RPTKA. Foto Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keberadaan sosok bernama Bayu Sigit yang disebut-sebut sebagai penyidik KPK dan diduga meminta uang hingga Rp10 miliar untuk “mengamankan” kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Selengkapnya: Warga Pati Syukuran dan Dukungan ke KPK, Kasus Sudewo Dibongkar Menyeluruh

Baca Selengkapnya: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Buktikan Penetapan Tersangka di Sidang

Baca Selengkapnya: PerKPK 1/2026 Berlaku, KPK Pertegas Batas Waktu dan Status Gratifikasi  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, nama tersebut tidak tercatat dalam basis data pegawai KPK. Bantahan itu disampaikan KPK untuk merespons fakta yang mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi RPTKA di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Kami akan cek informasi itu, namun sejauh yang kami tahu, atas nama tersebut tidak ada dalam database pegawai KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (12/2/2026).

Budi mengingatkan masyarakat, khususnya pihak-pihak yang sedang berperkara hukum, agar waspada terhadap modus penipuan yang mencatut nama lembaga antirasuah.

Ia menegaskan, penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif, profesional, dan transparan, sehingga tidak mungkin dapat diatur oleh satu orang demi kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat, termasuk pihak-pihak yang sedang berperkara, untuk senantiasa hati-hati dan waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK atau pihak lain yang mengklaim bisa mengatur perkara,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan, Yora Lovita E Haloho yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, mantan pejabat Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, mengungkap keberadaan sosok yang mengaku sebagai penyidik KPK tersebut.

Yora menyebut peristiwa itu terjadi sekitar Maret–April 2025, saat kasus RPTKA masih berada pada tahap penyelidikan. Ia mengaku menjadi perantara pertemuan antara Gatot dan sosok bernama Bayu Sigit, yang dikenalkan oleh seorang rekannya bernama Iwan Banderas.

“Ini ada teman yang katanya orang KPK. ‘Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu,’” kata Yora menirukan ucapan Iwan di persidangan, Kamis (12/2).

Dalam pertemuan tersebut, menurut Yora, terjadi negosiasi pengurusan perkara dengan nilai awal Rp7 miliar. Namun Gatot disebut terkejut dengan angka tersebut. Setelah proses negosiasi, uang yang akhirnya diserahkan sebesar Rp1 miliar.

“Terealisasi sebesar Rp1 miliar,” ujar Yora singkat.

Uang itu, lanjut Yora, diserahkan melalui staf Gatot kepada seorang kurir bernama Jaka Maulana, menggunakan tiga kantong goodie bag berlogo BNI 46.

Yora mengaku sempat percaya dengan sosok tersebut karena yang bersangkutan membawa lencana berlogo KPK serta menunjukkan surat pemberitahuan permintaan keterangan, sehingga terlihat meyakinkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *