Jakarta – Relasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung kembali menjadi sorotan publik. Ketegangan kedua lembaga penegak hukum ini dibahas dalam diskusi publik bertajuk “Kejagung vs KPK: Koruptor Tertawa” yang digelar Koalisi Jurnalis Anti Korupsi, Rabu (7/1/2026), di Jakarta.

Diskusi menghadirkan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, serta Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana. Acara dipandu jurnalis Kanugrahan dari Jaringan Jurnalis Jakarta.
Forum tersebut menyoroti dua isu utama yang dinilai memengaruhi persepsi publik terhadap penegakan hukum nasional. Pertama, laporan dugaan korupsi yang disebut melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah diterima KPK sejak Mei 2024.
Kedua, rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah jaksa dalam tiga perkara berbeda.
Hingga kini, KPK menyatakan laporan terkait Jampidsus masih berada pada tahap telaah dan pengumpulan bahan keterangan.
Namun, belum ada penjelasan resmi apakah laporan tersebut telah naik ke tahap penyelidikan, dihentikan karena tidak memenuhi unsur, atau masih berada pada proses administrasi awal.
Ketiadaan kepastian itu, menurut para narasumber, membuka ruang spekulasi di tengah publik, terlebih di saat KPK melakukan OTT terhadap aparat kejaksaan.
Kepastian Penanganan Dinilai Krusial
Yudi Purnomo menilai transparansi penanganan laporan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Ketika penegak hukum tidak berjalan seirama, yang dirugikan bukan hanya institusi, tetapi juga masyarakat,” kata Yudi.
Ia menegaskan bahwa kejelasan status laporan diperlukan agar tidak memunculkan tafsir liar yang dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
“Jika koordinasi antar lembaga melemah, ruang bagi pelaku korupsi justru semakin terbuka,” ujarnya.
Ketua PBHI Julius Ibrani menilai operasi tangkap tangan terhadap jaksa secara hukum merupakan proses penegakan hukum yang berdiri sendiri dan tidak semestinya dipahami sebagai konflik antar lembaga.
Namun, ia mengakui bahwa situasi relasi yang sensitif membuat sebagian masyarakat melihat OTT tersebut dalam bingkai rivalitas antara KPK dan Kejaksaan.
“Ketika gesekan muncul di ruang publik, kepercayaan masyarakat terhadap arah penegakan hukum ikut terpengaruh,” kata Julius.
Ia mengingatkan agar komunikasi dan koordinasi antar lembaga dijaga, sehingga konflik institusional di masa lalu tidak kembali terulang.
Sementara itu, Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana menekankan bahwa sinergi antara KPK dan Kejaksaan harus dibangun di atas integritas aparat penegak hukum.
“Soliditas tanpa integritas tidak cukup. Aparat harus bersih agar setiap langkah penegakan hukum memiliki legitimasi moral,” ujar Yunan.
Menurut dia, kolaborasi ideal antara kedua lembaga harus terwujud sejak tahap penyelidikan hingga penuntutan. Rivalitas, kata Yunan, hanya akan berdampak buruk pada kepercayaan publik.
“Jika koordinasi berubah menjadi persaingan, maka publik yang pertama kali merasakan dampaknya,” katanya.
Diskusi ini menyimpulkan bahwa kejelasan penanganan laporan, keterbukaan informasi, serta soliditas antar lembaga menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan mencegah melemahnya agenda pemberantasan korupsi.















