Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah pemeriksaan terhadap 107 saksi dan serangkaian gelar perkara yang menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan para pihak.
Enam Tersangka yang Ditetapkan:
1. WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang)
2. MS, Komisaris PT BSS (2016–2022)
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013)
4. ED, Account Officer/Relationship Manager Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012)
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013)
6. RA, Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019)
Dari enam tersangka tersebut, lima orang langsung ditahan selama 20 hari mulai 10 November hingga 29 November 2025. Mereka adalah MS, DO, ED, ML, dan RA.
Tersangka MS, DO, ED, dan RA ditahan di Rutan Kelas I Palembang,
Sedangkan ML ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIb Merdeka Palembang.
Sementara itu, tersangka WS belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada tahun 2011, ketika PT BSS melalui Direktur WS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar kepada salah satu bank plat merah. Dua tahun kemudian, PT SAL kembali mengajukan pinjaman serupa sebesar Rp677 miliar dengan manajemen yang sama.
Kredit tersebut diajukan melalui Divisi Agribisnis bank terkait, dan dinilai oleh tim analis kredit di Kantor Pusat Jakarta. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dalam proses pengajuan dan analisis kredit terjadi manipulasi fakta dan data, termasuk mengenai kelayakan agunan, pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan kredit.
Tak hanya itu, PT SAL dan PT BSS juga memperoleh fasilitas kredit tambahan untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan kredit modal kerja dengan total plafon sebagai berikut:
PT SAL: Rp862,25 miliar
PT BSS: Rp900,66 miliar
Namun, proyek tersebut gagal berjalan sebagaimana mestinya, dan hingga kini kredit berstatus macet (kolektabilitas 5).
Nilai Kerugian Negara
Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,689 triliun, dikurangi dengan aset hasil lelang senilai Rp506,15 miliar yang telah disita penyidik. Dengan demikian, total kerugian negara bersih mencapai Rp1,183 triliun.
Penegasan Kejati Sumsel
Kejati Sumsel menegaskan akan terus menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain.
“Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangannya kepada media, Senin 10/11/2025. (tim)















