Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaHukum & KriminalPalembang

Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Eksekusi Dirut PT KMM

×

Korupsi Distribusi Semen, Kejati Sumsel Eksekusi Dirut PT KMM

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan pemasangan borgol terhadap tersangka. DJ, selaku Direktur Utama PT KMM kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen PT KMM usai penetapan tersangka di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Senin (9/2/2026). Foto: Dok. Kehumasan Kejati Sumsel

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan oleh PT KMM pada periode 2018–2022.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel pada Senin, 9 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 jo. 13 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial:

– DJ, selaku Direktur Utama PT KMM.

– MJ, selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan periode April 2019–Maret 2022.

– DP, selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi,” ujar Vanny dalam keterangan konferensi pers bersama jajaran Kejati Sumsel,Senin (9/2/2026).

Vanny mengungkapkan, tersangka DJ sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir saat penetapan dilakukan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi untuk mengungkap konstruksi perkara tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan kesepakatan untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk, tanpa melalui mekanisme seleksi dan evaluasi yang sesuai ketentuan internal perusahaan.

Modus bermula dari penerbitan surat dukungan proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) kepada PT KMM, yang kemudian digunakan sebagai jaringan distribusi semen curah. Selain itu, jaringan distribusi semen zak dan gudang milik anak perusahaan PT SB dialihkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh PT KMM.

Pada 27 September 2018, dilakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM, yang diketahui tidak melalui proses seleksi administratif dan teknis, bertentangan dengan SOP Pemasaran dan IK Marketing & Brand Management Tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset, serta tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun, para tersangka tetap memberikan fasilitas reschedule piutang secara berulang, sehingga plafon penebusan tetap terbuka.

Akibat perbuatan tersebut, negara melalui PT SB (Persero) Tbk mengalami kerugian keuangan setidak-tidaknya sebesar Rp74.375.737.624.

Para tersangka dijerat dengan
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Vanny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *