Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka

Korupsi BBM Subsidi Nelayan, Kejari Bangka Jeblos Pejabat DKP ke Penjara

×

Korupsi BBM Subsidi Nelayan, Kejari Bangka Jeblos Pejabat DKP ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka didampingi jajaran Pidsus menyampaikan keterangan pers penetapan dan penahanan dua Kabid DKP Pemkab Bangka terkait dugaan korupsi BBM subsidi nelayan di Kantor Kejari Bangka, Senin (26/1/2026). Foto Istimewa

Bangka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka menahan dua kepala bidang (Kabid) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Kabupaten Bangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk nelayan periode 2023–2025.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Ar dan Fr, yang sama-sama menjabat sebagai kepala bidang di DKP Pemkab Bangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka memperoleh alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyidik Pidsus Kejari Bangka menetapkan dua orang tersangka, yakni Ar dan Fr, yang keduanya merupakan kepala bidang di DKP Pemkab Bangka, dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi nelayan,” kata Herya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bangka, Senin (26/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar akibat pendistribusian BBM subsidi yang tidak tepat sasaran sepanjang 2023 hingga 2025. Perhitungan kerugian tersebut bersumber dari data dan kajian DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ar dan Fr langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Bukit Semut Kelas IIB, terhitung sejak Senin malam (26/1/2026).

Mulai malam ini kedua tersangka kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Lapas Bukit Semut,” ujar Herya.

Kejari Bangka menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

Perkara ini masih kami dalami. Sangat dimungkinkan ada pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan kasus ini merupakan implementasi Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait prioritas pemberantasan korupsi di sektor strategis, khususnya sektor energi yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak, termasuk BBM subsidi untuk nelayan.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *