Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari berbagai organisasi dan individu resmi mengajukan gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/3/2026).

Baca Juga Selengkapnya: Waduh! Koalisi 20 Lembaga Sipil Ramai-Ramai Serbu MK Besok, Gugat Program MBG
Gugatan tersebut menyoroti pengaturan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam struktur perundang-undangan.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan koalisi menggugat UU APBN 2026 karena dinilai memuat kebijakan anggaran yang tidak transparan dan berpotensi berdampak luas terhadap sektor lain.
“UU APBN 2026 ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan, kesewenang-wenangan, bahkan kecenderungan otoritarian dalam pengaturannya karena dibuat tanpa dasar undang-undang yang jelas,” kata Isnur usai menyerahkan berkas gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut Isnur, kemunculan anggaran untuk program MBG tidak disertai rujukan hukum yang kuat maupun dasar nomenklatur kelembagaan yang jelas. Ia menilai, program tersebut justru berdampak pada pemotongan anggaran di sektor lain, seperti pendidikan, kesehatan, hingga transfer dana ke daerah.
“Anggaran MBG tiba-tiba muncul dan memotong anggaran lain. Dampaknya sangat luas dan sistematis,” ujarnya.
Dalam permohonannya, koalisi meminta MK menguji sejumlah pasal dalam UU APBN 2026, antara lain Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).
Koalisi juga meminta MK memberikan tafsir konstitusional bersyarat terhadap sejumlah frasa yang dianggap bermasalah, termasuk frasa undang-undang di tangan pemerintah yang dinilai berpotensi membuka ruang interpretasi sepihak oleh pemerintah.
“Kalau disebut di tangan pemerintah, dasarnya apa? Peraturan Presiden atau peraturan lain? Tidak bisa begitu. Ada mekanisme jelas dalam pembentukan undang-undang dan penyusunan APBN,” tegas Isnur.
Sementara itu, aktivis YLBHI lainnya, Edy Kurniawan, menilai konstruksi Pasal 22 ayat (3) dalam UU APBN 2026 juga menunjukkan adanya upaya memasukkan komponen di luar pendidikan ke dalam anggaran pendidikan.
Padahal, menurutnya, putusan MK sebelumnya telah menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan merupakan kewajiban konstitusional yang tidak boleh dikurangi.
Dalam praktiknya, realisasi anggaran pendidikan tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban tersebut. Ini menunjukkan adanya rekayasa anggaran dan penghindaran kewajiban konstitusional,” ujar Edy.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan dalam APBN.
Koalisi masyarakat sipil berharap MK dapat meninjau kembali ketentuan dalam UU APBN 2026 agar pengelolaan anggaran negara tetap sesuai dengan konstitusi dan berpihak pada kepentingan publik,”pungkas mereka.(red)















