Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Kemhan Respons Telegram Siaga 1 Panglima TNI, Bagian Prosedur Profesional Militer

×

Kemhan Respons Telegram Siaga 1 Panglima TNI, Bagian Prosedur Profesional Militer

Sebarkan artikel ini
Gedung Kementerian Pertahanan Republik Indonesia di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Foto: Istimewa.

Jakarta – Beredarnya dokumen telegram yang berisi instruksi peningkatan status kesiapsiagaan atau Siaga 1 kepada seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mendapat tanggapan dari Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesiapsiagaan militer merupakan langkah yang lazim dalam sistem pertahanan negara.

Dokumen telegram yang beredar tersebut bernomor TR/283/2026 dan ditandatangani oleh Asisten Operasi Panglima TNI, Letjen TNI Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Dalam isi telegram dijelaskan bahwa instruksi tersebut wajib dilaksanakan sebagai langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi global, khususnya dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan peningkatan kesiapsiagaan merupakan mekanisme internal militer untuk memastikan kesiapan operasional satuan dalam menghadapi berbagai kemungkinan situasi strategis.

“Peningkatan kesiapsiagaan merupakan hal yang lazim dalam sistem pertahanan negara dan menjadi bagian dari mekanisme internal dalam menjaga kesiapan operasional satuan,” ujar Rico dalam keterangan pers tertulis Minggu (8/3/2026).

Menurut dia, TNI dituntut selalu siap menghadapi dinamika situasi strategis yang dapat berkembang dengan cepat, baik di tingkat global, regional, maupun nasional. Oleh karena itu, langkah antisipatif melalui peningkatan kesiapan pasukan merupakan bagian dari prosedur profesional militer.

“TNI secara profesional memang selalu melakukan langkah-langkah antisipatif terhadap perkembangan situasi strategis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional,” katanya.

Rico menegaskan bahwa Kemhan pada prinsipnya mendukung setiap upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan prajurit. Hal ini berkaitan langsung dengan tugas utama TNI dalam menjaga kedaulatan negara serta keutuhan wilayah Indonesia.

“Kementerian Pertahanan mendukung setiap upaya peningkatan profesionalisme dan kesiapsiagaan TNI dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah juga menegaskan bahwa kesiapsiagaan militer merupakan amanat undang-undang yang mengharuskan TNI melindungi seluruh bangsa Indonesia dari berbagai potensi ancaman.

“Sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,” kata Aulia, Sabtu (7/3/2026).

Ia menambahkan bahwa TNI harus bekerja secara profesional dan responsif dengan terus memelihara kemampuan serta kekuatan agar selalu siap operasional dalam menghadapi dinamika lingkungan strategis internasional maupun nasional.

“TNI bertugas secara profesional dan responsif, yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional serta siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional,” jelasnya.

Tujuh Instruksi dalam Telegram

Dalam dokumen telegram tersebut tercantum tujuh instruksi utama yang harus dilaksanakan oleh seluruh jajaran TNI.

Instruksi pertama, Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) diminta menyiagakan personel dan alat utama sistem senjata (alutsista) serta meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis dan pusat perekonomian.
Objek vital yang dimaksud mencakup bandara, pelabuhan laut dan sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga fasilitas penting seperti kantor perusahaan listrik negara dan infrastruktur strategis lainnya.

Instruksi kedua, Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diperintahkan melaksanakan deteksi dini serta pengamatan udara secara berkelanjutan selama 24 jam.

Ketiga, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI diminta menginstruksikan para atase pertahanan RI di negara-negara yang terdampak konflik untuk mendata dan memetakan kondisi warga negara Indonesia (WNI) serta menyiapkan rencana evakuasi apabila situasi memburuk.

BAIS juga diminta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta otoritas terkait sesuai perkembangan eskalasi di kawasan Timur Tengah.

Instruksi keempat, Kodam Jaya diperintahkan meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta kawasan kedutaan besar untuk menjaga kondusivitas keamanan di wilayah DKI Jakarta.

Kelima, satuan intelijen TNI diperintahkan meningkatkan deteksi dini dan langkah pencegahan terhadap kemungkinan adanya kelompok yang memanfaatkan situasi konflik di Timur Tengah untuk mengganggu stabilitas dalam negeri.

Instruksi keenam, seluruh Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) TNI diminta meningkatkan kesiapsiagaan di masing-masing satuan.

Sementara instruksi ketujuh menegaskan bahwa setiap perkembangan situasi harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan strategis. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *