Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) di salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, ke tahap penyidikan.

Langkah ini diumumkan melalui Siaran Pers Kejati Sumsel Nomor: PR-40/L.6.2/Kph.2/11/2025 pada Senin, 10 November 2025, yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Menurut penjelasan resmi, kasus ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pemberian KUR Mikro dan pengelolaan kas besar di unit cabang pembantu Semendo sepanjang tahun 2022 hingga 2023, yang menimbulkan estimasi kerugian negara sebesar Rp12,21 miliar.
Kronologi Kasus:
1. 29 Oktober 2025 — Kepala Kejati Sumsel menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan korupsi pemberian KUR dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank plat merah di Semendo.
2. 10 November 2025 — Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel tertanggal 3 November 2025.
3. Dalam proses penyidikan, sebanyak 31 saksi telah diperiksa, terdiri dari 6 orang pihak bank dan 25 orang pihak nasabah.
4. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan dugaan penyalahgunaan dalam proses penyaluran KUR dan pengelolaan dana kas besar (khasanah), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12.210.000.000 (dua belas miliar dua ratus sepuluh juta rupiah).
Langkah Kejati Sumsel:
Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan masih terus dilakukan guna memperkuat pembuktian hukum dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam proses pemberian kredit dan pengelolaan dana kas besar ini, demi memastikan kerugian negara dapat dipulihkan,” ungkap Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dalam siaran persnya.
Kasus ini menambah daftar panjang penanganan perkara korupsi di sektor perbankan daerah yang menjadi perhatian publik, terutama menyangkut program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku UMKM.(tim)















