Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kejati Sumsel kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Hingga awal Januari 2026, Kejati Sumsel berhasil mengamankan dana negara sebesar Rp616,52 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp506,15 miliar pada Agustus 2025. Uang tersebut disita sebagai barang bukti terkait perkara dugaan korupsi kredit bermasalah.
“Selanjutnya, pada Rabu 7 Januari 2026, penyidik menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp110,37 miliar yang diserahkan melalui saksi VI selaku Direktur PT BSS dan penasihat hukum tersangka WS,” ujar Vanny dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).

Dengan demikian, total dana yang berhasil diselamatkan Kejati Sumsel dalam perkara tersebut mencapai Rp616.526.339.349. Meski demikian, Vanny menegaskan bahwa langkah ini baru merupakan tahap awal, mengingat estimasi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
“Penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya maksimal penyelamatan dan pengembalian keuangan negara,” tegasnya.
127 Saksi Diperiksa, Satu Tersangka DPO dalam Kasus Korupsi KUR di Muara Enim
Selain perkara kredit korporasi, Kejati Sumsel juga menyampaikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah di Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.
Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 127 saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial IH. Namun, tersangka tersebut telah mangkir dari tiga kali pemanggilan resmi dan tidak ditemukan di kediamannya.
“Per tanggal 31 Desember 2025, tersangka IH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Vanny.
Dalam perkara ini, penyidik masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dengan estimasi sementara mencapai Rp11,5 miliar. Penyidikan juga diperluas terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, termasuk EH, selaku pimpinan salah satu bank pelat merah di Cabang Pembantu Semendo pada periode April 2022 hingga Juli 2024, serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.
Setelah tahap pemberkasan (Tahap I) rampung, berkas perkara akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila dinyatakan lengkap (P21), proses akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Tak hanya itu, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kredit fiktif KUR di salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp49 miliar.
Sumber Rilis: Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan















