Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Kejari Basel Kembali Tetapkan Tersangka Jaringan Mafia Tanah Mantan Bupati Justiar Noer

×

Kejari Basel Kembali Tetapkan Tersangka Jaringan Mafia Tanah Mantan Bupati Justiar Noer

Sebarkan artikel ini
Tersangka kasus dugaan mafia tanah digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan usai penetapan dan penahanan.Toboali Bangka Selatan, Kamis Sore (8/1/2026) - Foto: Istimewa.

Toboali,Bangka Selatan – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jaringan mafia tanah dan penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Sabrul Iman, S.H., M.H., M.M., dalam konferensi pers, Kamis Sore (8/1/2026).

Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan R, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Bangka Selatan periode 2017–2020, serta SA, staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bangka Selatan periode 2015–2023, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin prinsip, izin lokasi, dan dokumen SP3AT yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.

“Perbuatan para tersangka diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka lain, termasuk kepala daerah saat itu, untuk memuluskan penerbitan legalitas lahan tambak udang seluas ribuan hektare,” ujar Sabrul Iman.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penerimaan uang mencapai Rp45,96 miliar yang berkaitan dengan pengurusan lahan tambak udang di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Guna kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka R dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2026.

“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan. Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan mafia tanah,” tegas Sabrul Iman.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *