Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

×

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP

Sebarkan artikel ini
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H.,

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) dari tahun 2020 hingga 2023.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1.PMM, Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 2020 hingga awal September 2020.
2.NP, Hanggar pada Pos Pengawasan Gudang Berikat PT Sumber Mutiara Indah Perdana sejak 1 September 2021 hingga 31 Mei 2021.
3.JPSDW, Kepala Seksi Kawasan Berikat Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Desember 2021.

Pemeriksaan ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka RR. Kasus ini mencakup kegiatan importasi gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., dalam release press, (29/7/24). Pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi yang digunakan dalam tindak pidana korupsi ini. “Kami akan terus menggali informasi dan bukti-bukti yang relevan untuk menuntaskan kasus ini,” ujarnya.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mereka akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang merugikan negara dan masyarakat, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan korupsi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *