Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Dalam perkara ini, KPK menyebut Yaqut tidak bekerja sendiri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Jumat (13/3) dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. penyidik menemukan adanya aliran dana dari penyelenggara travel haji yang diduga digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Menurut Asep, praktik tersebut bermula dari pengumpulan commitment fee atau fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Fee ini diduga dipungut agar calon jemaah dapat berangkat lebih cepat tanpa antrean melalui skema T0/TX.
Besaran fee yang diminta bervariasi antara 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah, yang kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji.
Dalam penyidikan ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam pengumpulan serta pengelolaan dana dari para penyelenggara travel haji tersebut.
KPK menduga sebagian dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk kepentingan internal, tetapi juga untuk memengaruhi proses pengawasan legislatif ketika isu pembentukan Pansus Haji di DPR mulai mencuat pada pertengahan 2024.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang saat ini terus didalami oleh KPK.(red)















