Jakarta – Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.atau Gus Yaqut, mulai menyorot kembali peran pengawasan parlemen.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut berkaitan dengan dinamika politik di DPR ketika muncul wacana Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
Dalam sistem pengawasan legislatif, kebijakan haji berada di bawah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui ,Komisi VIII DPR RI, komisi yang membidangi agama, sosial, perempuan dan anak.
Komisi ini menjadi mitra kerja langsung Kementerian Agama sehingga berbagai kebijakan terkait kuota haji, biaya perjalanan ibadah haji, hingga pelayanan jemaah dibahas melalui rapat kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Menteri Agama dan anggota komisi.
Pimpinan Komisi VIII DPR RI
Saat polemik haji 2024 mencuat, struktur pimpinan Komisi VIII terdiri dari:
Marwan Dasopang – Ketua (Fraksi PKB) – Dapil Sumatera Utara II
Abidin Fikri – Wakil Ketua (Fraksi PDI Perjuangan) Dapil Jawa Timur IX
Abdul Wachid – Wakil Ketua (Fraksi Gerindra) Dapil Jawa Tengah II
Anshori Siregar -Wakil Ketua (Fraksi PKS) – Dapil Sumatera Utara I
Sejumlah Anggota Komisi VIII DPR RI dan Daerah Pemilihan
Selain pimpinan, komisi ini diisi puluhan anggota DPR dari berbagai fraksi politik. Beberapa di antaranya:
Fraksi PDI Perjuangan
Selly Andriany Gantina – Dapil Jawa Barat VIII
Ina Ammania – Dapil Jawa Timur III
I Ketut Kariyasa Adnyana – Dapil Bali
Fraksi Golkar
Singgih Januratmoko – Dapil Jawa Tengah V
Hasan Basri – Dapil Kalimantan Timur
Atalia Praratya – Dapil Jawa Barat I
Fraksi Gerindra
Musni Endro – Dapil Jawa Tengah III
Lale Syifaun Nufus – Dapil Nusa Tenggara Barat II
Fraksi PKB
Maman Imanul Haq – Dapil Jawa Barat IX
Ashari Tambunan – Dapil Sumatera Utara I
Fraksi PKS
Hidayat Nur Wahid -Dapil DKI Jakarta II
Abdul Fikri Faqih – Dapil Jawa Tengah IX
Fraksi NasDem
Wahidin Halim -;Dapil Banten III
Lisda Hendrajoni – Dapil Sumatera Barat I
Fraksi PAN
Sigit Purnomo – Dapil Kalimantan Timur
Fraksi Demokrat
Nanang Samodra -Dapil Jawa Timur III
Sebagai mitra kerja Kementerian Agama, Komisi VIII DPR RI memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Setiap kebijakan terkait kuota haji, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), hingga pelayanan jemaah harus dibahas dalam forum resmi komisi melalui rapat kerja atau RDP dengan Menteri Agama.
Ketika polemik kuota dan pengelolaan haji mencuat pada 2024, sejumlah rapat antara Komisi VIII dan Menteri Agama menjadi perhatian publik. Belakangan, penyidikan yang dilakukan KPK juga menyinggung dugaan aliran dana dari praktik fee percepatan haji yang disebut berkaitan dengan dinamika politik di DPR saat wacana pembentukan Pansus Haji 2024.
Hingga kini, KPK masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam praktik tersebut.
Sumber data: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (dpr.go.id), data keanggotaan Komisi VIII DPR RI, serta laporan investigasi lapangan.
Hak Klarifikasi dan Hak Jawab
Redaksi memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, termasuk nama dan lembaga yang disebut dalam pemberitaan ini, untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta ketentuan Dewan Pers. Klarifikasi dapat disampaikan secara resmi melalui email atau nomor telepon yang tercantum pada box redaksi.















