Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Isu Makar Polri Disuarakan Sa’id Didu, Haidar Alwi Institute Beri Klarifikasi Hukum

×

Isu Makar Polri Disuarakan Sa’id Didu, Haidar Alwi Institute Beri Klarifikasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute, memberikan keterangan kepada awak media menanggapi tudingan Sa’id Didu terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Kamis (12/12/2025). (Foto Istimewa)

Jakarta – Perdebatan hukum menguji kedewasaan sebuah negara bukan dari kerasnya kritik, melainkan dari ketepatan membaca dan menempatkan hukum. Polemik yang dilontarkan Sa’id Didu terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada pada titik rawan tersebut, ketika istilah pidana paling serius makar dipakai untuk menilai kebijakan administratif melalui opini, bukan mekanisme hukum yang sah.

Tuduhan itu disampaikan Sa’id Didu melalui akun media sosial X pada 12 Desember 2025. Ia menuding Kapolri dua kali melakukan perlawanan terhadap negara, yakni melalui pembentukan tim reformasi internal Polri dan penerbitan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga. Sa’id Didu bahkan mempertanyakan kendali Presiden serta menyebut adanya “kudeta sunyi”.

Menanggapi tudingan tersebut, Ir. R. Haidar Alwi, MT, Presiden Haidar Alwi Care dan Haidar Alwi Institute serta Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, menegaskan bahwa tuduhan makar tersebut merupakan kekeliruan serius dalam klasifikasi hukum.

Menurutnya, makar tidak lahir dari perbedaan kebijakan administratif, melainkan dari niat dan tindakan nyata untuk menggulingkan kekuasaan yang sah.

“Istilah pidana tidak boleh dipakai untuk menggantikan analisa hukum. Itu berbahaya bagi nalar publik,” tegas Haidar Alwi kepada awak media (13/12).

Menempatkan Tuduhan dalam Peta Hukum yang Tepat

Haidar Alwi menilai, sebelum melompat pada kesimpulan sejauh makar atau kudeta, langkah paling mendasar adalah memetakan wilayah hukum tindakan Kapolri tersebut. Dalam hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, perbedaan kebijakan tidak otomatis bermakna pembangkangan terhadap negara.

Negara, menurutnya, bukanlah satu kebijakan tunggal, melainkan sistem konstitusional yang bekerja melalui pembagian kewenangan, checks and balances, serta mekanisme koreksi yang sah. Dalam doktrin administrasi pemerintahan, perbedaan tafsir kebijakan justru merupakan keniscayaan dalam tata kelola negara modern.

“Menyebut perbedaan kebijakan sebagai perlawanan terhadap negara berarti mereduksi negara menjadi satu tafsir tunggal. Ini bertentangan dengan asas negara hukum,” jelasnya.

Terkait pembentukan tim reformasi internal Polri, Haidar Alwi menilai persoalan hukumnya bukan soal siapa yang lebih dahulu bertindak, melainkan apakah langkah tersebut meniadakan kewenangan Presiden. Selama inisiatif itu tidak menggantikan, menutup, atau membekukan keputusan Presiden, maka ia tetap berada dalam koridor administrasi pemerintahan.

“Negara modern tidak dijalankan dengan logika curiga, tetapi dengan logika tata kelola,” ujarnya.

Menurut Haidar Alwi, titik paling problematik dari kritik Sa’id Didu adalah ketika perbedaan kebijakan administratif langsung dilabeli sebagai makar. Dalam hukum pidana, makar adalah delik berat dengan unsur kumulatif: adanya niat menggulingkan pemerintahan yang sah (mens rea) dan tindakan nyata menuju tujuan tersebut (actus reus).

Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, terlepas dari pro dan kontranya, tidak memenuhi satu pun unsur makar. Tidak ada niat menggulingkan pemerintahan, tidak ada pengambilalihan kekuasaan, dan tidak ada upaya meniadakan otoritas Presiden.

“Melabeli kebijakan administratif sebagai makar adalah inflasi istilah pidana yang merusak literasi hukum publik dan mencederai asas ultimum remedium,” tegas Haidar Alwi.

Jika logika semacam ini dibiarkan, lanjutnya, setiap ketidaksepakatan kebijakan berpotensi dilompatkan menjadi tuduhan kejahatan terhadap negara, sebuah preseden yang berbahaya bagi kepastian hukum dan demokrasi.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden tetap memegang kekuasaan pemerintahan, sementara Kapolri adalah pejabat yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Presiden. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau kewenangan, mekanisme koreksi telah tersedia dan bekerja, mulai dari evaluasi administratif, pengawasan politik, hingga pengujian yudisial.

Haidar Alwi menegaskan, jika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dianggap bertentangan dengan undang-undang atau putusan Mahkamah Konstitusi, jalurnya jelas dan sah: uji materiil, evaluasi oleh Presiden, atau gugatan di peradilan tata usaha negara.

Tuduhan makar bukanlah mekanisme koreksi dalam negara hukum, melainkan hanya memproduksi kegaduhan tanpa kepastian hukum.

Menutup pernyataannya, Haidar Alwi mengingatkan bahwa kritik adalah pilar demokrasi, tetapi kritik yang tidak disiplin secara keilmuan justru mencederai demokrasi itu sendiri.

“Demokrasi tidak rusak oleh perbedaan tafsir. Demokrasi rusak ketika istilah hukum dipakai tanpa tanggung jawab intelektual. Negara hukum hanya bisa dijaga oleh nalar yang jernih, bukan oleh tuduhan yang melompat-lompat,” pungkasnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *