Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Migas Pertamina Terlacak di Luar Negeri

×

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Migas Pertamina Terlacak di Luar Negeri

Sebarkan artikel ini
NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko (tengah) didampingi jajaran Divhumas Polri menyampaikan keterangan pers terkait penerbitan Red Notice Interpol terhadap buronan kasus korupsi tata kelola migas PT Pertamina, Mohammad Riza Chalid.Jakarta, 1 Februari 2026 Foto: Dok. Humas Kadivhumas Polri

Jakarta – Organisasi Polisi Kriminal Internasional (Interpol) secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid MRC tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pemberitahuan internasional tersebut telah didistribusikan ke 196 negara anggota Interpol, menandai eskalasi signifikan dalam upaya pengejaran buronan lintas negara.

Sekretaris National Central Bureau (Set NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa Red Notice tersebut resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026.

Interpol Red Notice atas nama Mohammed Riza Chalid atau MRC telah terbit pada 23 Januari 2026,” ujar Untung dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).

Untung mengonfirmasi bahwa keberadaan Riza Chalid telah terdeteksi berada di salah satu negara, meskipun lokasi spesifik tidak dapat diungkap kepada publik demi kepentingan taktis penegakan hukum.

Untuk titik subjek, kami sudah mengetahui dan tim telah berangkat ke negara tersebut untuk menindaklanjuti proses pengejaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Untung menegaskan bahwa Set NCB Interpol Polri memberikan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum nasional, khususnya dalam memburu pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri hingga berstatus buronan internasional.

Secara teknis, kami telah berkoordinasi intensif dengan counterpart kami di negara terkait, termasuk dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis,” katanya.

Penerbitan Red Notice terhadap Riza Chalid, menurut Untung, melalui proses panjang dan ketat, serta melibatkan dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk kerja sama dengan berbagai organisasi internasional.

Langkah ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum Indonesia dalam menangani perkara korupsi berskala besar yang berdimensi transnasional.

Sebelumnya, Riza Chalid telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah yang bersangkutan tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.

Tak hanya itu, pada 11 Juli 2025, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang merupakan pengembangan dari perkara pokok dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina.

Dalam rangka penyidikan TPPU, Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Riza Chalid. Aset yang disita antara lain sembilan unit kendaraan mewah milik pihak-pihak terafiliasi, termasuk merek BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Alphard, Mini Cooper, hingga Mercedes-Benz.

Selain kendaraan, aparat penegak hukum juga menyita dua properti bernilai tinggi, masing-masing berlokasi di Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, serta di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam perkara pokok, Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyewaan tangki minyak milik perusahaannya, yang berdampak pada kerugian keuangan negara dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Atas perbuatannya, Riza Chalid disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rilis Humas Kadivhumas Polri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *