Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Gus Yaqut Ditahan KPK? Usai Praperadilan Ditolak, Eks Menag Terancam Lebaran di Tahanan

×

Gus Yaqut Ditahan KPK? Usai Praperadilan Ditolak, Eks Menag Terancam Lebaran di Tahanan

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji 2023–2024.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang kini memasuki tahap lanjutan setelah status tersangka Yaqut dipastikan sah oleh pengadilan.

“Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi dikonfirmasi wartawan.

KPK berharap Yaqut hadir memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.
“Kami berharap yang bersangkutan hadir dan memberikan keterangan secara terbuka guna memperlancar proses penyidikan,” kata Budi.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK yang diumumkan pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan dalam penetapan kuota serta pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.

Dari hasil penghitungan awal, KPK sempat memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur.

Perkembangan berikutnya, pada 9 Januari 2026 KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut dan Gus Alex.

Tak lama setelah penetapan itu, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 guna menggugat keabsahan status tersangkanya. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Namun, pada 11 Maret 2026 majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut. Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah dan proses penyidikan dapat terus berjalan.

Sementara itu, KPK juga telah menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026. Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dengan perkembangan ini, pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka menjadi salah satu tahap krusial dalam pengusutan perkara. Penyidik KPK masih mendalami peran para pihak dalam dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji yang berdampak pada kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Belum ada keterangan resmi dari KPK terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut usai pemeriksaan. Namun, secara prosedural penyidik memiliki kewenangan melakukan penahanan apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

(Sumber: KPK, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, laporan lapangan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *