Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Buktikan Penetapan Tersangka di Sidang

×

Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Buktikan Penetapan Tersangka di Sidang

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan menanggapi langkah hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK. Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Jakarta – Langkah hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menjadi sorotan publik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Yaqut memilih menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus kuota haji. (Foto: Kabariku.com)

Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Berdasarkan informasi kepaniteraan, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan Yaqut Cholil Qoumas sebagai pemohon dan KPK cq pimpinan KPK sebagai termohon.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, KPK menghormati keputusan Yaqut untuk menempuh mekanisme hukum tersebut.

“KPK menghormati hak hukum tersangka Saudara YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Budi menilai praperadilan merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana. Meski demikian, KPK meyakini seluruh proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan siap membuktikannya di hadapan hakim.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Pada Januari 2026, lembaga antirasuah tersebut menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan seorang pihak lain berinisial IAA.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil. KPK juga menyatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kuota haji termasuk dalam lingkup keuangan negara.

Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak.

Bagi Yaqut, praperadilan menjadi sarana untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya. Sementara bagi KPK, gugatan tersebut dipandang sebagai bagian dari dinamika hukum yang akan diuji secara terbuka di persidangan.

Publik kini menanti putusan hakim praperadilan, mengingat perkara ini menyentuh sektor penyelenggaraan ibadah haji yang selama ini dinilai sensitif dan sarat kepentingan jutaan umat islam beribadah. (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *