Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
PangkalpinangHukum & Kriminal

Gunakan Portal Bodong, Sudarsono Dipolisikan atas Dugaan Berita Bohong

×

Gunakan Portal Bodong, Sudarsono Dipolisikan atas Dugaan Berita Bohong

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Paslon Merdeka resmi melaporkan Sudarsono ke Ditreskrimsus Polda Babel atas dugaan penyebaran berita bohong, Senin (28/4/2025).

Pangkalpinang – Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang wartawan media online okeyboss.com, Sudarsono alias Panjul, dilaporkan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Merdeka ke kepolisian, Senin (28/4/2025), atas dugaan penggunaan media ilegal dan penyebaran berita bohong.

Mantan anggota Polri yang pernah dipecat karena kasus narkoba ini, baru bebas dari penjara usai menjalani hukuman atas pemerasan kontraktor proyek talud Pasir Padi. Kini, Sudarsono kembali berulah dengan mengatasnamakan profesi wartawan.

Kuasa Hukum Paslon Merdeka, Ishar SH, mengungkapkan bahwa okeyboss.com tidak memiliki badan hukum sah.
“Hasil klarifikasi dari Kemenkumham menunjukkan PT Digital Indonesia Media, yang mengklaim menaungi okeyboss.com, tidak terdaftar di Dirjen AHU,” ujarnya.

Atas dasar itu, laporan hukum diajukan dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP.

Pelanggaran Hukum

Sudarsono disangkakan melanggar:

  • Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, soal penyebaran berita bohong, ancaman hukuman enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
  • Pasal 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
  • Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, karena ditemukan susunan redaksi palsu yang mengaitkan okeyboss.com dengan portal Okezone.

Ishar menambahkan, “Kami menemukan dua susunan redaksi di situs tersebut. Salah satunya bahkan mengarahkan ke redaksi Okezone, yang sudah membantah memiliki hubungan.”

Penyalahgunaan Profesi

Menurut Ishar, portal okeyboss.com mulai aktif awal 2025, bertepatan dengan bebasnya Sudarsono, dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan berimbang sebagaimana amanat UU Pers.

“Tindakan ini mencederai kehormatan profesi pers,” tegasnya.

Imbauan kepada Publik

Ishar mengimbau masyarakat lebih kritis terhadap portal berita tanpa badan hukum dan tidak ragu melapor.
“Kita harus menjaga kehormatan dunia pers dan melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan,” tutupnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar hukum.(*)

Sumber – KBO Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *