Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanHukum & Kriminal

Grebek Rumah Kontrakan di Toboali, Polres Basel Tangkap Buruh Sabu Barang Bukti 18,16 Gram

×

Grebek Rumah Kontrakan di Toboali, Polres Basel Tangkap Buruh Sabu Barang Bukti 18,16 Gram

Sebarkan artikel ini
Foto: Tersangka dan barang bukti sabu seberat 18,16 gram diamankan Polres Bangka Selatan

Toboali,Djituberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial M.S alias O (30), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, di rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Kenari, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Senin (4/8/2025) dini hari.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi mencurigakan di sekitar Jalan Damai, Toboali. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-29/VIII/RES.4.2./2025, Tim Satres Narkoba langsung bergerak pada pukul 00.10 WIB untuk melakukan pengintaian.

“Tersangka sempat melarikan diri saat hendak ditangkap pertama kali di Jalan Damai. Namun setelah dilakukan pelacakan, kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah kontrakannya. Kami langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pukul 04.00 WIB,” jelas Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi SH, dalam keterangan persnya, Selasa (5/8/2025).

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang 1 kotak rokok merek Surya ke arah belakang rumah sejauh sekitar 7 meter. Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat. Di dalam kotak rokok tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Barang Bukti yang Diamankan:

1 bungkus plastik bening besar berisi kristal putih (diduga sabu)

10 bungkus plastik bening sedang berisi kristal putih

3 bungkus plastik bening besar kosong

4 bungkus plastik bening sedang kosong

10 bungkus plastik bening kecil kosong

1 kotak rokok merk Surya

1 ball plastik bening kecil kosong

1 buah sekop dari pipet minuman

1 helai celana warna abu-abu merk Leecuicer

Total berat bruto barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 18,16 gram.

Modus dan Motif

Menurut pihak kepolisian, pelaku diduga telah sering melakukan transaksi sabu dari rumah kontrakan tersebut. Motif utamanya adalah untuk meraup keuntungan dari penjualan sabu.

Kini tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Polres Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

(Tim – Humas Polresta Basel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *