Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial Khusus

Generasi Digital Menyalakan Kembali Api Sumpah Pemuda

×

Generasi Digital Menyalakan Kembali Api Sumpah Pemuda

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa (AI)

“Setiap masa ada orangnya, setiap orang ada masanya.
Kini, suara itu datang dari generasi muda yang menolak untuk dibungkam”

Jakarta – Putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 menjadi babak penting dalam perjalanan panjang perjuangan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Empat pemuda yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa itu adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzaffar Salim, staf Lokataru, Syahdan Husein, admin akun Instagram @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau.

Baca Juga Selengkapnya: Hakim Tolak Tuntutan Jaksa Kasus UU ITE, Aktivis Lokataru Delpedro Marhaen dkk Divonis Bebas

Dalam amar putusan yang dibacakan Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Ketua majelis hakim Harika Nova Yeri menegaskan bahwa jaksa tidak mampu membuktikan unsur penghasutan maupun manipulasi informasi sebagaimana didakwakan dalam perkara tersebut.

Hakim juga menyebut tidak terdapat hubungan sebab akibat langsung antara unggahan media sosial para terdakwa dengan kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi pada Agustus 2025.

Menurut majelis hakim, unggahan yang dibuat pada 28 Agustus 2025 itu lebih tepat dipandang sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan terkait meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, yang saat itu menjadi perhatian luas publik.

Putusan tersebut sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa, termasuk pemulihan nama baik serta harkat dan martabat mereka.

Dari Ruang Sidang ke Mahkamah Konstitusi

Namun perjuangan mereka tidak berhenti pada putusan bebas.
Tak lama setelah proses hukum tersebut, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim mengambil langkah yang lebih besar: menggugat sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu tercatat dalam registrasi perkara Nomor 93/PUU-XXIV/2026.
Beberapa pasal yang digugat antara lain Pasal 246 serta Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) yang berkaitan dengan ketentuan penghasutan dan penyebaran informasi yang dianggap berpotensi menimbulkan tafsir luas.

Langkah ini dipandang sebagai upaya konstitusional untuk memastikan bahwa aturan hukum tidak menjadi alat pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Semangat Sumpah Pemuda di Era Baru

Rangkaian peristiwa ini tidak hanya menjadi kisah hukum semata, tetapi juga menghadirkan kembali semangat kritis generasi muda, dimana semangat yang mengingatkan publik pada momentum bersejarah Sumpah Pemuda 1928, ketika anak-anak muda dari berbagai latar belakang bersatu memperjuangkan masa depan bangsa.

Di era digital saat ini, bentuk perjuangan memang berbeda. Jika dahulu para pemuda menyatukan tekad melawan kolonialisme, kini sebagian generasi muda memilih jalur advokasi hukum, kebebasan berekspresi, dan kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Empat pemuda tersebut menjadi contoh bahwa keberanian generasi muda tidak berhenti pada kritik di media sosial, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan nyata bahkan hingga menghadapi proses hukum dan perjuangan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.

Langkah menggugat pasal KUHP ke MK menunjukkan bahwa suara kritis pemuda tidak sekadar protes, melainkan bagian dari proses demokrasi untuk menjaga agar hukum tetap berpihak pada kebebasan dan keadilan.

Simbol Kebangkitan Generasi Muda

Kisah empat pemuda ini menggambarkan satu hal penting! bahwa generasi muda Indonesia masih memiliki keberanian untuk bersuara ketika melihat ketidakadilan.

Dari ruang sidang pengadilan hingga langkah konstitusional di Mahkamah Konstitusi, mereka menunjukkan bahwa demokrasi membutuhkan keberanian warga negara terutama anak muda untuk tetap hidup.

Seperti semangat Sumpah Pemuda hampir satu abad lalu, suara kritis generasi muda hari ini kembali mengingatkan bahwa masa depan bangsa selalu lahir dari keberanian untuk mempertanyakan, memperjuangkan, dan memperbaiki keadaan.

Pada akhirnya, rangkaian peristiwa ini menjadi pengingat bahwa sejarah bangsa selalu bergerak bersama keberanian generasi mudanya. Dari ruang sidang pengadilan hingga langkah konstitusional di Mahkamah Konstitusi, keberanian empat pemuda tersebut mencerminkan bahwa masa depan demokrasi tidak lahir dari keheningan, tetapi dari keberanian untuk bersuara dan bertindak.

Di tengah perubahan zaman dan derasnya arus era digital, tunas-tunas kepemimpinan bangsa terus tumbuh dari generasi muda yang kritis, berani, dan berpihak pada keadilan. Sebab sejarah selalu membuktikan satu hal tonggak kepemimpinan bangsa di masa depan akan lahir dari tunas muda yang berani menjaga nurani demokrasi.

Seperti slogan yang kerap menggema di kalangan anak muda hari ini sebuah kalimat yang sederhana namun penuh makna perjalanan zaman.

Setiap masa ada orangnya, dan setiap orang ada masanya.”

Kini, di tengah riuhnya ruang publik dan dunia digital, pekikan itu kembali terdengar. Sebuah pengingat bahwa ketika waktunya tiba, generasi muda tidak hanya menjadi penonton sejarah melainkan penentu arah masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *