DJITUBERITA-BANGKA SELATAN
Dinas Perhubungan (Dishub) Kab.bangka selatan memberikan teguran terhadap pemilik usaha di Jalan protokol ruas jalan sudirman yang tidak memenuhi aturan terkait penyedian lahan parkir kendaraan ataupun material bangunan di Area Garis ruas jalan trotoar di tempat usahanya,ketika sidak kelapangan,jumat siang(28/4/2023).
Kepala Dinas Perhubungan bangka selatan Muhammad Zamroni mengatakan teguran tersebut diberikan karena tidak menyediakan space ruang parkir sehingga dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas,”jelas Zamroni.
“Masyarakat banyak mengeluh karena parkir kendaraan bertebaran yang bukan pada tempatnya. pengunjung banyak memarkirkan kendaraannya di badan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Khusus Untuk pusat perbelanjaan terbesar di asia “MR DIY” yang sudah beroperasi di jalan sudirman tepatnya di seputaran himpang nanas toboali segera memenuhi kewajiban jika berinvestasi di kab.bangka selatan.
“Beberapa waktu yang lalu, sebelum operasionalnya dibuka, kami telah menyampaikan ke pihak pengelola” MR DIY “manager cabang toboali sdr.Yudi
untuk mengikuti aturan mekanisme pengelolaan parkir di ruas jalan protokol”“Pihak Dishub bangka selatan telah panggil beliau (Yudi-red) mengevaluasi pengelolaan parkirnya serta bersama sama melakukan peninjauan ke lokasi usaha yang di kelola usaha tersebut”
Berdasarkan hasil peninjauan dan evaluasi bersama dengan pihak manajemen ‘MR DIY” dan pengelola parkirnya
“Bahwa mereka akan melakukan pengaturan parkir sesuai aturan yang berlaku baik di area parkir sendiri maupun parkir di tepi jalan dan segera akan melengkapi perlengkapan petugas parkir dan telah melakukan koordinasi terkait pajak parkir dengan pihak bakuda bangka selatan,”tambah Zamroni
Untuk itu Pihaknya (Dishub basel-red) akan terus memonitoring terkait parkir parkir liar baik di area retail “MR DIY” maupun di lokasi pertokoan lainnya agar sesuai mengikuti regulasi yang berlaku.
Ada kategori boleh parkir di badan jalan yang biasa disebut parkir tepi jalan umum sebagimana diatur dalam UU tentang jalan dan UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Dan itu berlaku untuk semua retail tempat seperti Asoka, warjo dan lain lainnya tidak hanya usaha milik “MR DIY” saja,”tutup Zamroni.
Perlu diketahui”MR DIY” adalah toko retail peralatan rumah tangga dan aksesoris yang berbasis di Malaysia.
Perusahaan “MR DIY” Group juga mengoperasikan toko MR DIY, MR TOY, MR DOLLAR dan DIY Express.
Dikutip dari laman resminya, Retail MR DIY menjual produk setidaknya sepuluh kategori perlengkapan rumah tangga.
Adapun sosok yang cukup terkenal di balik perusahaan “MR DIY” Group adalah kakak beradik Tan Yu Yeh dan Yu Wei yang belakangan juga masuk dalam daftar orang terkaya di dunia.
Redaksi-DjituBerita