Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Migas untuk mereintegrasikan Pertamina sebagai alat negara dalam memperkuat kedaulatan energi nasional.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reintegrasi Pertamina untuk Kedaulatan Energi Nasional” yang digelar FSPPB di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Forum ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, serikat pekerja, mahasiswa, hingga tokoh nasional yang menaruh perhatian pada masa depan sektor energi Indonesia.
FSPPB menilai penerbitan Perpu menjadi langkah konstitusional yang mendesak untuk memutus kebuntuan regulasi sektor minyak dan gas bumi (migas). Pasalnya, Rancangan Undang-Undang Migas telah lebih dari 15 tahun masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR, namun belum juga disahkan.
Menurut FSPPB, stagnasi regulasi tersebut tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi persoalan ketahanan nasional. Karena itu, Perpu dinilai sebagai instrumen yang sah untuk menata ulang tata kelola migas sekaligus memulihkan peran negara dalam sektor strategis tersebut.
FSPPB juga menyoroti meningkatnya ketergantungan Indonesia terhadap impor energi. Produksi minyak nasional yang pernah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari kini turun menjadi sekitar 600 ribu barel per hari, sementara kebutuhan energi domestik terus meningkat.
Kondisi ini menyebabkan ketergantungan terhadap impor minyak mentah, BBM, dan LPG semakin besar.
Menurut kajian yang dipaparkan dalam FGD tersebut, persoalan ini tidak lepas dari desain tata kelola migas pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang menempatkan Pertamina hanya sebagai salah satu pelaku usaha dalam pasar, bukan sebagai instrumen utama negara.
FSPPB menilai struktur holding dan subholding yang dibentuk dalam tubuh Pertamina sejak 2018–2020 justru memicu fragmentasi pengelolaan migas, duplikasi biaya, serta melemahkan konsolidasi aset strategis negara. Karena itu, reintegrasi perusahaan dinilai sebagai langkah korektif untuk memperkuat integrasi rantai nilai migas dari hulu hingga hilir.
Dalam diskusi tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai pembentukan Perpu Migas memiliki urgensi tinggi untuk mempercepat pembenahan tata kelola sektor energi nasional.
Sementara itu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah pihak yang menghancurkan perusahaan negara. Menurut dia, justru serikat pekerja dapat menjadi kekuatan utama dalam menjaga dan membela BUMN.
“Kalau saya direksi BUMN, maka pasukan berani mati membela perusahaan adalah serikat pekerja. Untuk Pertamina ada harapan membaik, asalkan bersatu dan tidak ada intervensi,” ujar Said Didu.
FSPPB menegaskan bahwa reintegrasi Pertamina merupakan langkah strategis untuk mengembalikan pengelolaan migas sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni memastikan cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Federasi tersebut juga mengajak seluruh elemen bangsa mengawal agenda reintegrasi sebagai agenda kebangsaan guna memperkuat ketahanan energi dan kedaulatan ekonomi Indonesia.(red)















