Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaJakarta

Eksekusi 33 Bidang Tanah Pulogebang Diprotes, Warga Sebut Perampasan Hak

×

Eksekusi 33 Bidang Tanah Pulogebang Diprotes, Warga Sebut Perampasan Hak

Sebarkan artikel ini
Ibu Chairini, warga RT 020/RW 06 Kelurahan Pulogebang, menunjukkan dokumen kepemilikan tanah saat menyatakan penolakan terhadap eksekusi paksa 33 bidang tanah dan bangunan atas permohonan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (12/2/2026). Foto Istimewa

Jakarta – Warga RT 020/RW 06 Kelurahan Pulogebang, Jakarta Timur, menolak keras eksekusi paksa terhadap 33 bidang tanah dan bangunan yang dilakukan atas permohonan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Warga menilai eksekusi tersebut prematur, salah sasaran, dan mengandung dugaan penyalahgunaan prosedur hukum.

Perwakilan warga, Chairini, menyebut eksekusi tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang merampas hak milik sah masyarakat. Ia menegaskan, objek yang dieksekusi tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan dan masih berada dalam proses hukum.

“Tindakan eksekusi penyitaan dan pengosongan paksa tanah dan bangunan ini termasuk perbuatan perampasan hak milik orang lain secara sewenang-wenang,” ujar Chairini, Kamis (12/2/2026).

Menurut Chairini, terdapat sedikitnya empat kejanggalan mendasar dalam proses eksekusi. Salah satunya adalah Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1151/PAN/HK.02/2021 tertanggal 19 Mei 2021 yang menyatakan bahwa sita eksekusi terhadap 33 bidang tanah tersebut tidak sesuai dengan letak objek dalam amar putusan pengadilan.

Selain itu, perkara yang menjadi dasar eksekusi masih berada dalam tahap banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sebagaimana tercantum dalam Akta Permohonan Banding Nomor 34/TIM/III/2021-AP jo Nomor 161/Pdt.G.Bth/2020/PN.Jkt.Tim. Namun, surat dari Panitera Mahkamah Agung tersebut dinilai tidak dipatuhi oleh pihak terkait.

Warga juga menyatakan bahwa objek tanah yang dieksekusi tidak lagi berada dalam penguasaan termohon eksekusi, melainkan telah berpindah ke pihak ketiga. Bahkan, lokasi objek dalam amar putusan disebut berada di RT 07/RW 06, bukan di RT 020/RW 06 seperti lokasi eksekusi yang dilakukan.

“Maka patut diduga ada intervensi dari oknum mafia tanah yang sangat bernafsu merampas tanah milik warga RT 020/RW 06,” kata Chairini.

Tak hanya itu, warga mengungkap dugaan kejanggalan dalam dokumen kepemilikan pihak lawan, termasuk dugaan pemalsuan cap jempol pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02973 serta penggunaan alas hak yang dinilai tidak jelas pada SHM Nomor 02972.

Warga mengaku telah melaporkan persoalan ini ke berbagai instansi, termasuk melalui aplikasi Lapor Mas Wapres dan Kementerian ATR/BPN. Namun hingga kini, belum ada kepastian terkait penerbitan 17 Sertifikat Hak Milik yang telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB).

Kasus Pulogebang ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik mafia tanah. Warga RT 020/RW 06 menegaskan penolakan terhadap eksekusi sepihak tersebut dan menyatakan kesiapan untuk membuka dugaan manipulasi hukum serta prosedur cacat yang dinilai merugikan hak dan ruang hidup mereka.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *