JAKARTA, DJITUBERITA.COM – Dugaan skandal gratifikasi kembali mencuat. Kali ini, lima komisioner BAZNAS (BAZIS) DKI Jakarta yang baru dilantik pada Mei 2025 diduga menerima fasilitas mobil mewah jenis Toyota Innova Zenix dari pihak Bank Jakarta. Merespons hal ini, lintas aktivis anti-korupsi dan kepemudaan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera membuka penyelidikan.
Ketua Umum DPP KAMAKSI (Kaukus Muda Anti Korupsi), Joko Priyoski, menyatakan bahwa tim investigasi independen telah dibentuk untuk menelusuri dugaan gratifikasi tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi spekulasi liar di tengah publik.
“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan gratifikasi mobil mewah kepada komisioner BAZNAS. Klarifikasi terbuka sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Joko di Jakarta dalam siaran pers yang diterima redaksi kami, Sabtu (12/7/2025).
Perhatian publik juga mengarah pada pihak pemberi, yakni Bank Jakarta, nama baru dari Bank DKI sejak diresmikan Gubernur DKI Pramono Anung pada 22 Juni 2025. Sebelumnya, bank milik daerah ini telah dikritik atas gangguan layanan ATM dan aplikasi JakOne Mobile, serta dugaan penyelewengan dana KJP Plus.
Joko yang dikenal sebagai aktivis reformasi 1998 menilai, Bank Jakarta seharusnya fokus memperbaiki layanan dan pengelolaan dana publik, bukan terseret dalam praktik yang mencoreng kredibilitas.
“Bank Jakarta harus dibenahi total. Bila terbukti, Gubernur Pramono wajib mencopot pejabat terlibat, sesuai arahan Presiden Prabowo bahwa pejabat tak berintegritas harus disingkirkan,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan aktivis muda dari kalangan pesantren dan kampus, Ramadhan Isa, turut memberi peringatan keras. Ia menilai, Komisioner BAZNAS DKI sebagai pengelola dana umat harus menjunjung tinggi amanah dan integritas. Fasilitas mewah yang tidak jelas dasar hukumnya dapat mencederai kepercayaan publik.
“BAZNAS itu lembaga kepercayaan umat. Jika ada gratifikasi, itu bentuk pengkhianatan. Kami akan terus mengawasi dan mengingatkan,” ujarnya.
Aktivis hukum dan alumni UIN Jakarta, Dhani, mengingatkan bahwa gratifikasi tergolong kejahatan serius. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap hadiah yang diterima penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai suap.
“Baik pemberi maupun penerima bisa dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tak ada yang kebal hukum,” tegas Dhani.
Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil kini lebih aktif sebagai pengawas sosial yang siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Jangan bermain-main dengan dana umat dan uang rakyat. Ini menyangkut moralitas pejabat publik,” tandasnya.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Kejati DKI dan Gubernur Pramono Anung dalam membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di level daerah, terutama di lingkungan BUMD dan lembaga keagamaan. Publik menanti tindakan nyata, bukan sekadar klarifikasi kosong.(*)















