Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Dorong Tuntaskan Kasus CSR BI–OJK, JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR Mangkir

×

Dorong Tuntaskan Kasus CSR BI–OJK, JAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR Mangkir

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum JAMKI, Agung Wibowo Hadi.(Foto - Istimewa)

Jakarta – Desakan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin menguat di momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Jaringan Aktivis dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (JAMKI) menilai lambatnya penanganan perkara ini dipicu ketidakpatuhan sejumlah anggota DPR yang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Ketua Umum JAMKI Agung Wibowo Hadi menegaskan KPK perlu menggunakan kewenangan pemanggilan paksa jika anggota DPR yang dipanggil sebagai saksi kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah. “Ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum sekaligus menunjukkan ketegasan KPK dalam momentum Hakordia tahun ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/12).

Agung menyebut dua anggota DPR dari Partai NasDem, Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah, sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK pada Maret dan April 2025. Ia menilai keduanya memiliki peran penting dalam membuka konstruksi kasus, terutama Fauzi Amro yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi XI. Fauzi juga disebut memiliki dua yayasan yang diduga ikut menerima aliran dana CSR tersebut.

“Selain itu, tersangka Satori dari NasDem sebelumnya menyebut bahwa dia tidak sendirian menerima dana CSR ini. Ada anggota Komisi XI lain yang disebut turut kecipratan,” kata Agung.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, termasuk Rajiv (NasDem), Dolfie Othniel Frederic Palit (PDIP), dan Iman Adinugraha (Demokrat) sepanjang September–Oktober 2025. KPK juga telah menetapkan dua legislator — Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra)  sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.

Selain memeriksa anggota DPR, penyidik juga memeriksa pejabat BI dan OJK seperti Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta serta Kepala Divisi Program Sosial BI (PSBI) Hery Indratno. Penggeledahan dilakukan di kantor BI, kantor OJK, hingga rumah staf ahli DPR yang diduga terkait distribusi dana CSR.

Agung berharap KPK menuntaskan kasus ini secara transparan, termasuk mengungkap aliran dana yang diduga masuk ke yayasan-yayasan terafiliasi dan membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Penyelesaian perkara ini menjadi simbol komitmen pemberantasan korupsi, apalagi di tengah sorotan publik saat Hakordia,” tegasnya.(rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *