Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelArtikelBerita Utama

Bisakah Tambang Rakyat Bermitra dengan PT Timah Tbk? Ini Penjelasan Regulasi dan Peluangnya

×

Bisakah Tambang Rakyat Bermitra dengan PT Timah Tbk? Ini Penjelasan Regulasi dan Peluangnya

Sebarkan artikel ini
Foto/Ilustrasi

BANGKA BELITUNG – Di tengah penantian legalisasi tambang rakyat melalui IPR, muncul wacana baru di akar rumput: bisakah kelompok tambang rakyat bermitra dengan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besar, khususnya PT Timah Tbk?

Sebagai pemegang IUP terbesar di Bangka Belitung, PT Timah menguasai wilayah konsesi yang sangat luas, baik di darat maupun laut. Banyak aktivitas tambang rakyat justru terjadi di dalam atau beririsan dengan wilayah konsesi PT Timah.

Jawaban Regulatif: Bisa, Tapi Terkondisi

Berdasarkan regulasi yang berlaku, khususnya:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, disebutkan bahwa pemegang IUP dapat bekerja sama dengan pihak lain, termasuk koperasi atau kelompok masyarakat, dalam bentuk:

1. Kontrak Karya Operasional (KSO)

2. Kemitraan produksi berbasis hasil

3. Subkontrak penambangan rakyat dengan syarat khusus

Namun, kerja sama ini harus memenuhi standar teknis dan lingkungan, serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM dan Gubernur.

Praktik di Lapangan: Masih Minim dan Rentan Konflik

Hingga saat ini, kemitraan formal antara tambang rakyat dan PT Timah masih terbatas. Sebagian besar aktivitas rakyat justru dinilai “ilegal” karena berada di dalam konsesi tanpa izin resmi.

Beberapa pihak menilai, jika PT Timah membuka ruang resmi kemitraan dengan koperasi tambang rakyat, maka:

-Konflik horizontal bisa ditekan

-Produksi bisa lebih tertib

-Lingkungan lebih terpantau

-Negara tetap mendapatkan pajak dan PNBP

Dalam beberapa pernyataan publik, PT Timah menyebutkan bahwa mereka terbuka untuk menjalin kemitraan berbasis komunitas, namun harus mengikuti peraturan teknis, keselamatan kerja, dan konservasi lingkungan.

Pemerintah Provinsi Babel pun sedang menyusun model kolaborasi tambang rakyat baik melalui WPR/IPR maupun kerja sama terbatas dalam wilayah IUP eksisting.

Secara hukum dan kebijakan, kemitraan tambang rakyat dan PT Timah Tbk dimungkinkan, namun belum terwujud secara sistematis. Kuncinya ada pada kemauan politik, regulasi teknis, dan kesiapan  wadah organisasi /asosiasi Pertambangan rakyat  yang resmi untuk bermitra secara profesional dan legal.

Berikut adalah beberapa contoh real kemitraan tambang rakyat dengan perusahaan besar atau pemegang IUP di Indonesia yang dapat menjadi referensi:

1. Kemitraan Tambang Rakyat dengan PT Antam di Sulawesi Utara

Latar Belakang: PT Antam Tbk, sebagai perusahaan besar di sektor pertambangan nikel, bekerja sama dengan masyarakat di sekitar wilayah IUP mereka untuk mengelola tambang rakyat secara lebih terstruktur dan legal. Kolaborasi ini dimulai pada tahun 2015 sebagai bagian dari program kemitraan tambang rakyat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta mengurangi praktik pertambangan ilegal.

Konsep Kemitraan:

Kemitraan melalui Koperasi: Masyarakat dibentuk dalam koperasi yang bekerja sama dengan PT Antam untuk melakukan kegiatan penambangan nikel di area yang telah disetujui.

Pengawasan dan Pembinaan: PT Antam memberikan pelatihan mengenai teknik pertambangan yang baik, keselamatan kerja, serta konservasi lingkungan.

Pembagian Hasil:

Hasil tambang dibagi berdasarkan perjanjian yang saling menguntungkan antara koperasi dan perusahaan. Biasanya pembagian dilakukan dengan sistem bagi hasil, di mana PT Antam mendapatkan sebagian kecil dari total hasil untuk mendanai pengawasan dan program pelatihan.

Pengaturan Lingkungan: Pihak PT Antam turut bertanggung jawab dalam mengatur dan memastikan tidak ada kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang rakyat. Masyarakat diminta untuk mengikuti standar lingkungan yang berlaku.

Hasil: Masyarakat mendapatkan akses untuk melakukan aktivitas penambangan secara legal.

Praktik penambangan menjadi lebih aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Perekonomian lokal meningkat karena adanya kesempatan pekerjaan dan pendapatan yang lebih stabil.

2. Kemitraan dengan PT Freeport Indonesia di Papua

Latar Belakang: Di Papua, PT Freeport Indonesia, yang memiliki IUP untuk pertambangan emas dan tembaga, pernah melakukan kerjasama dengan masyarakat adat dan kelompok tambang rakyat di sekitar wilayah operasional mereka. Hal ini bertujuan untuk mengurangi konflik sosial dan memfasilitasi penambang tradisional agar mendapatkan pengakuan legal.

Konsep Kemitraan:

Pemberdayaan Masyarakat: PT Freeport membantu pembentukan koperasi tambang rakyat, yang diberi akses untuk menambang dengan menggunakan peralatan yang lebih aman dan efisien.

Pelatihan dan Pengawasan: Freeport memberikan pelatihan mengenai teknologi pertambangan yang ramah lingkungan dan tidak merusak tanah. Selain itu, Freeport juga mengawasi kegiatan operasional agar sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Penegakan Hukum dan Regulasi: Agar kegiatan tambang rakyat tidak melanggar regulasi pemerintah, Freeport bekerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pendampingan dan evaluasi berkala.

Hasil:Pengurangan aktivitas tambang ilegal di sekitar wilayah Freeport.

Terjadi perbaikan dalam kualitas hidup masyarakat lokal dengan adanya penghasilan yang lebih stabil dan lebih terorganisir.

Freeport mendapat keuntungan dari pengurangan kerugian akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh tambang ilegal.

3. Kemitraan Tambang Rakyat dengan PT Vale di Sulawesi Selatan

Latar Belakang: PT Vale Indonesia, yang bergerak di sektor pertambangan nikel di Sulawesi Selatan, mengembangkan program kemitraan dengan tambang rakyat untuk meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan lingkungan.

Pada 2018, PT Vale mulai melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya tambang dengan cara yang lebih terstruktur dan legal.

Konsep Kemitraan:

Koperasi Penambang: PT Vale membentuk koperasi yang melibatkan warga setempat. Koperasi ini bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan tambang rakyat dan melakukan penambangan di wilayah yang sudah disetujui oleh PT Vale.

Teknologi Ramah Lingkungan: PT Vale menyediakan alat-alat pertambangan yang ramah lingkungan dan pelatihan terkait keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan.

Skema Pembagian Hasil: Hasil tambang dibagi antara koperasi dan PT Vale dengan porsi yang jelas, dan sebagian hasil digunakan untuk pengembangan sosial di komunitas sekitar.

Hasil: Masyarakat mendapatkan akses legal dan aman untuk melakukan aktivitas penambangan.

PT Vale berhasil mengurangi dampak sosial dan lingkungan dari tambang ilegal.

Pembagian hasil yang adil memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar.

Kesimpulan:

Dari contoh-contoh di atas, bisa disimpulkan bahwa kemitraan tambang rakyat dengan perusahaan besar seperti PT Antam, PT Freeport, dan PT Vale telah terbukti efektif dalam:

-Mengurangi praktik pertambangan ilegal.

-Meningkatkan produktivitas tambang rakyat secara legal.

-Mendorong perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

-Memastikan pelestarian lingkungan melalui pengawasan dan pelatihan.

Ini menunjukkan bahwa tambang rakyat dapat bermitra dengan perusahaan besar seperti PT Timah Tbk, asalkan ada pengaturan yang jelas dan transparan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta pengawasan dari pemerintah dan instansi terkait.(red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *