Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalHukum & KriminalPalembang

Berlagak Jaksa Atur Kasus Korupsi, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Palembang

×

Berlagak Jaksa Atur Kasus Korupsi, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Palembang

Sebarkan artikel ini
Dua tersangka kasus berkedok jaksa gadungan resmi diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari OKI dan ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.(12/11/2025) Foto Dok- Puspenkum Kejati Sumsel.

Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berperan sebagai jaksa gadungan.
Penyerahan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, di Kejati Sumsel, Palembang.

Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah BA, staf UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang turut serta dalam aksi tersebut.

Keduanya kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah tahap II selesai, penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI).
“Selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, tersangka BA diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk menawarkan jasa penyelesaian kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Tersangka EF ikut berperan membantu BA dalam menjalankan aksinya yang diduga bermotif memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi yang diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka.

“Kami berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi oknum yang mencoreng nama baik institusi dan merugikan masyarakat dengan cara berpura-pura sebagai aparat penegak hukum,” tutup Vanny.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *