BANGKA TENGAH, DJITUBERITA.COM — Aktivitas penambangan pasir ilegal kembali mencoreng wilayah Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, lokasi penambangan tak tanggung-tanggung: berada tepat di lahan sitaan milik Kejaksaan Agung (Kejagung), di belakang hotel Aston Soll Marina Bangka Tengah.

Pantauan langsung tim investigasi awak media pada Rabu (18/6/2025), mendapati satu unit alat berat beroperasi di lokasi. Alat tersebut terlihat jelas tengah mengeruk dan memuat pasir untuk kemudian dijual. Area penambangan ini berada di lahan yang dikenal sebagai milik AHON, yang telah disita oleh Kejagung dalam kasus tindak pidana korupsi dan kini masuk dalam status hukum penyitaan negara.
Menurut sumber dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ini telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Diduga kuat, pelaku utama berinisial Edwr yang tanpa izin melakukan penambangan dan penjualan pasir secara ilegal di atas tanah yang seharusnya berada di bawah pengawasan negara.
“Sudah beberapa kali terlihat truk masuk membawa pasir dari lokasi itu, padahal itu kan lahan sitaan. Siapa yang berani menggerakkan alat berat kalau bukan orang dalam?” ungkap salah satu warga.

Selain aktivitas penggalian pasir, tak jauh dari lokasi, juga ditemukan keberadaan tambang ilegal lain yang diduga beroperasi di luar kendali pihak berwenang.
Menambang dan menjual pasir dari lahan sitaan negara bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori tindak pidana berat. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi menjerat pelaku dengan pasal-pasal pencurian dan penggelapan atas aset negara.
Lahan sitaan adalah aset dalam proses hukum yang tak boleh dialihkan, dimanfaatkan, apalagi dijadikan ladang bisnis pribadi. Segala bentuk aktivitas komersial di atas tanah sitaa negara adalah bentuk pengabaian terhadap supremasi hukum.
Publik kini menantikan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, terutama dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum dalam praktik tambang ilegal ini. Apakah ini murni tindakan individu atau ada pembiaran sistematis?
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara, denda berat, serta penyitaan alat berat dan hasil tambangnya.
Catatan Redaksi:
Seluruh data dan dokumentasi dalam berita ini dilindungi oleh aturan redaksi serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pihak yang merasa keberatan atau ingin menyampaikan hak jawab dan sanggahan, dipersilakan menghubungi kontak redaksi media penayang berita ini sebagai bentuk perimbangan informasi sesuai kode etik jurnalistik. (tim)

















