Bantul – Kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli perusahaan konveksi CV AF yang menjerat terdakwa YAM terus menuai sorotan publik. Meski mengaku tidak menikmati keuntungan apa pun dan justru mengalami kerugian ratusan juta rupiah, YAM dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai Gatot Raharjo, SH, MH menyatakan YAM terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam putusannya, majelis menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Jumat, 7 November 2025.
Awal Perkara: Diminta Menolong, Berujung Masalah Hukum
Perkara ini bermula pada akhir 2022, saat YAM dimintai bantuan oleh tetangganya, AR, untuk membantu AH yang terancam kehilangan rumah ibunya akibat terlilit utang bank sekitar Rp 2 miliar.
Karena tidak memiliki aset yang dapat diagunkan, AH menawarkan perusahaan konveksi CV AF yang dikelolanya. Namun, YAM menolak membeli perusahaan tersebut setelah mengetahui seluruh tanah dan bangunan CV AF berstatus sewa.
Desakan terus berlanjut hingga AH meminta bantuan dana minimal Rp 500 juta agar rumah ibunya tidak disita bank. Karena tidak memiliki dana tunai, YAM akhirnya bersedia membantu dengan menjadi direktur CV AF, dengan tujuan mengajukan pinjaman ke bank.
YAM kemudian mengajukan pinjaman sebesar Rp 500 juta ke Bank BRI dengan jaminan rumah pribadinya. Berdasarkan keterangan di persidangan, seluruh dana pinjaman tersebut diserahkan kepada AH.
Selain itu, YAM juga mengeluarkan dana pribadi untuk operasional CV AF. Namun dalam kurun waktu sekitar enam bulan, perusahaan justru mengalami kerugian hingga Rp 350 juta.
Secara keseluruhan, YAM mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp 856 juta, tanpa memperoleh keuntungan apa pun. Sementara itu, aset, mesin, dan inventaris CV AF tetap berada dalam penguasaan AH.
Dalam persidangan terungkap bahwa AH masih menandatangani kerja sama dengan pelanggan atas nama Direktur CV AF, meski posisi tersebut telah dijabat YAM. Bahkan, tanda tangan YAM diduga dipalsukan dalam lebih dari 160 dokumen.
Atas dugaan pemalsuan surat dan keterangan palsu tersebut, YAM telah melaporkan AH ke Polda DIY sejak 2024. Namun hingga kini, laporan tersebut masih berada pada tahap penyidikan.
Ironisnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, AH disebut menerima aliran dana hingga sekitar Rp 987 juta, tanpa kehilangan aset atau mengalami kerugian materiil.
Tim penasihat hukum YAM menyatakan kekecewaan atas putusan majelis hakim. Mereka menilai hakim mengabaikan pledoi terdakwa dan tidak mempertimbangkan bahwa hubungan hukum antara YAM dan AH merupakan perjanjian perdata, bukan tindak pidana.
“Klien kami membantu dengan itikad baik, meminjamkan uang, bahkan menjaminkan rumah pribadinya. Namun justru dipidana,” ujar penasihat hukum YAM.
Ahli hukum pidana ND, yang dihadirkan pihak terdakwa, menegaskan bahwa penipuan bukan perbuatan tunggal.
“Tidak semua wanprestasi dapat dikualifikasikan sebagai penipuan. Penipuan harus dibuktikan adanya rangkaian perbuatan menyesatkan yang memberikan keuntungan bagi pelaku,” jelas ND di persidangan.
Selain substansi putusan, tim kuasa hukum juga menyoroti proses banding yang dinilai janggal. Pemberitahuan permohonan banding dari PN Bantul ke Pengadilan Tinggi (PT) baru diterima pada 9 Desember 2025, tanpa disertai nomor perkara.
Hanya berselang tujuh hari, tepatnya 16 Desember 2025, PT disebut langsung melakukan musyawarah. Dua hari kemudian, pada 18 Desember 2025, putusan banding dibacakan.
Atas dasar itu, pada 23 Desember 2025, tim penasihat hukum resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Aduan ke Sejumlah Lembaga Negara
Selain menempuh jalur kasasi, YAM juga melaporkan dugaan kejanggalan putusan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY). Ia juga berencana menyurati Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, bahkan sebelum perkara dinyatakan P21, YAM telah mengadukan kasus ini ke Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, Ombudsman RI, hingga DPR RI. Namun seluruh upaya tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berujung pada vonis penjara.
Dampak perkara ini juga dirasakan oleh keluarga YAM. Anak perempuan YAM yang masih duduk di bangku kelas 1 SMA dilaporkan menerima kiriman foto ayahnya dalam kondisi diborgol melalui akun Instagram pribadinya, lengkap dengan keterangan vonis penjara.
Aksi tersebut diduga bertujuan mempermalukan anak di hadapan ratusan pengikutnya dan menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga terdakwa.(rilis)















