Editorial Khusus – Kabupaten kecil di ujung selatan Pulau Bangka seperti tak pernah benar-benar sepi dari kabar duka. Secara geografis Bangka Selatan bukanlah wilayah luas kecamatannya bisa dihitung dengan jari jalannya saling terhubung tanpa perlu waktu berjam-jam.
Namun anehnya, skala persoalan hukumnya justru membumbung seolah-olah daerah yang subur tanahnya dengan berlimpah sumber daya alam justru memikul beban yang tak sebanding dengan kekayaannya.
Bab pertama dimulai dari sesuatu yang terdengar administratif yakni dugaan proyek fiktif di lingkungan Satpol PP. Di atas kertas, kegiatan berjalan, anggaran terserap, laporan tertib. Tetapi di lapangan, realisasi seperti kabut pagi ada dalam laporan, namun lenyap di tiup angin sepoi-sepoi.
Bab berikutnya tak kalah getir, dugaan lahan fiktif di Pulau Lepar menyeruak. Tanah yang semestinya jelas batasnya, justru mengambang dalam administrasi. Sertifikat berbicara, tetapi lokasi wujudnya masih misterius. Negara merugi katanya, publik hanya bisa menebak-nebak saja?
Lalu sampailah cerita pada urat nadi ekonomi masyarakat lokal, ironisnya malah jadi sumber kemelut yakni semrawut tata kelola komoditas strategis timah.
Pada 19 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di wilayah IUP milik PT Timah Tbk periode 2015–2022. Kerugian negara disebut Rp4,16 triliun itu yang terlihat yang tak terlihat kasat mata mungkin lebih besar dari angka yang di maksud.
Angka yang terlalu besar untuk sekadar disebut kesalahan prosedur. Terlalu fantastis untuk dikerdilkan sebagai kelalaian. Ia adalah angka yang sanggup membangun sekolah, memperbaiki dermaga, menghidupkan UMKM penggerak ekonomi rakyatnya, namun justru diduga mengalir ke lorong-lorong gelap kepentingan.
Ironinya, praktik itu bertahun-tahun tampak sah. Izin ada. Dokumen lengkap. Rapat resmi digelar. Semua terlihat legal hingga penegak hukum membuka aib satu per satu seperti membongkar mesin tua yang ternyata penuh karat.
Sorotan pun mengarah ke kawasan kota bersejarah Toboali. Nama-nama yang dulu hanya beredar bisik – bisik di meja warung kopi kini muncul dalam pusaran penyelidikan.
Isu penyelundupan, dugaan jejaring mafia tambang, dan penggeledahan oleh aparat penegak hukum mempertegas bahwa cerita ini bukan sekadar soal tambang melainkan soal bobroknya sistem yang terlalu lama dibiarkan nyaman.
Lebih satir lagi, semua ini terjadi di wilayah yang secara administratif berada dalam satu provinsi kecil, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di tanah yang tak terlalu luas, persoalan justru menjalar luas. Dari proyek birokrasi, lahan, hingga tambang seperti satu rangkaian yang saling menyambung bak gerbong kereta api.
Sumber berita kini bukan lagi gosip. Ia datang dari rilis resmi APH, dari penetapan tersangka, dari angka triliunan yang diumumkan terang-terangan. Fakta berbicara lantang, tetapi luka publik berbicara lebih dalam.
Namun jika semua ini hanya berhenti pada penetapan tersangka, maka Bangka Selatan hanya akan berpindah dari satu perkara ke perkara berikutnya tanpa pernah benar-benar pulih.
Solusinya bukan sekadar penindakan, tetapi pembenahan struktural.
– Audit menyeluruh terhadap tata kelola perizinan.
– Transparansi dalam setiap kerja sama produksi.
– Digitalisasi proses pembebasan lahan.
– Serta pengawasan publik yang dibuka seluas-luasnya.
Karena daerah sekecil ini tak membutuhkan janji besar melainkan membutuh sistem yang tak mudah dikibuli.
Penegakan hukum harus berujung pada perbaikan tata kelola bukan sekadar daftar nama tersangka di papan perkara pengadilan.
Jika tidak, maka setiap lubang yang ditutup hari ini akan digantikan oleh lubang baru esok hari, bak lubang tambang yang tak pernah direklamasi.
Dan Bangka Selatan akan terus diuji,bukan oleh bencana alam melainkan oleh kesalahan pola pikir manusianya bak superior yang seharus bisa diperbaiki sebelum terlambat!















