Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mulai memusatkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Proses hukum kini memasuki fase krusial, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang disebut hampir rampung.
Yaqut menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
Pemeriksaan tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyidik KPK, tetapi juga melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tengah menyelesaikan audit kerugian negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkonfirmasi (30/1) menegaskan, kehadiran dan keterangan Yaqut sebagai saksi menjadi bagian penting dalam mengurai tanggung jawab kebijakannya distribusi kuota haji yang kini dipersoalkan.
“Saudara YCQ hadir memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan memberikan keterangan yang diminta oleh auditor BPK. Ini tentu berdampak positif terhadap progres penyidikan,” ujar Budi.
Menurut Budi, fokus penyidikan tidak terlepas dari kedudukan Yaqut sebagai pengambil kebijakan tertinggi di Kementerian Agama saat pembagian kuota tambahan haji dilakukan. Kebijakan tersebut diduga menyimpang karena kuota yang seharusnya diprioritaskan bagi haji reguler justru dibagi hampir seimbang dengan haji khusus.
Selain Yaqut, penyidik juga telah memeriksa sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Pemeriksaan para pihak swasta ini dilakukan untuk menelusuri alur distribusi kuota, potensi keuntungan, serta relasi kebijakan antara kementerian dan penyelenggara haji khusus.
Budi menjelaskan, audit kerugian negara dilakukan secara paralel dan lintas negara. Penyidik KPK bersama auditor BPK bahkan melakukan pemeriksaan langsung ke Arab Saudi untuk mengecek kesesuaian fasilitas, layanan, serta kapasitas penyelenggaraan haji dengan kuota yang dialokasikan pada masa kepemimpinan Yaqut.
Ketika penyidik melakukan pemeriksaan di Arab Saudi, auditor BPK turut serta untuk memastikan secara langsung fasilitas penyelenggaraan ibadah haji,” kata Budi.
Langkah tersebut menegaskan bahwa KPK menilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak sederhana dan berpotensi bernilai besar, sehingga membutuhkan pembuktian faktual di luar wilayah Indonesia.
KPK menyatakan, laporan resmi hasil audit BPK akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya terhadap Yaqut. Setelah penghitungan kerugian negara dinyatakan final, penyidik akan melengkapi berkas perkara.
Proses berikutnya bisa berupa penahanan, pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan, hingga persidangan,” ujar Budi.
KPK juga memastikan, posisi Yaqut sebagai mantan menteri tidak akan menghalangi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas hukum. Seluruh konstruksi perkara, termasuk peran pengambil kebijakan, akan diuji secara terbuka di pengadilan.
Di persidangan nanti, seluruh fakta akan dibuka, mulai dari dakwaan, keterangan saksi, hingga fakta persidangan yang dapat diakses publik,” pungkasnya.
Kasus kuota haji ini menjadi sorotan publik karena menyentuh kebijakan strategis layanan keagamaan dan berdampak langsung pada jutaan calon jemaah haji reguler yang harus menunggu lebih lama akibat dugaan penyimpangan distribusi kuota. (rilis)















