Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
BabelBerita Utama

APKASINDO Bangka Tengah: Izin Konsesi HTI Tak Mungkin Keluar Tanpa Rekomendasi Pimpinan di Daerah!

×

APKASINDO Bangka Tengah: Izin Konsesi HTI Tak Mungkin Keluar Tanpa Rekomendasi Pimpinan di Daerah!

Sebarkan artikel ini
Foto: Maladi,SH.,Msi , Ketua DPD APKASINDO Bangka Tengah sekaligus Anggota DPP Bidang Advokasi.

Pangkalpinang,Djituberita.com – Polemik terkait Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Bangka Belitung terus mengemuka. Kali ini, sorotan datang dari DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kabupaten Bangka Tengah.

Ketua DPD APKASINDO Bangka Tengah yang juga merupakan anggota DPP APKASINDO bidang Advokasi, Maladi SH, M.Si, menyatakan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa izin konsesi HTI sudah terbit sejak tahun Konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) mulai masuk ke Bangka Belitung sejak tahun 2000 -an,  terkait lahan konsesi HTI mulai terbuka perluasan tepatnya di tahun 2012. 

Meskipun izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat, Maladi menegaskan bahwa setiap penerbitan izin tetap harus mendapat rekomendasi dari kepala daerah setempat.

“Izin konsesi HTI memang dari pusat, tapi tidak mungkin keluar tanpa ada rekomendasi dari bupati maupun setingkat Gubernur di daerah. Apalagi lahan itu masuk dalam kawasan hutan produksi yang kemudian dikelola sebagai HTI.

Di sinilah masyarakat banyak yang merasa terjebak dan bingung,” ujar Maladi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, masyarakat harus lebih kritis dan tidak mudah terjebak dengan dalih legalitas lahan berskala besar yang masuk wilayah HTI.

“Jangan sampai masyarakat kembali dikorbankan hanya karena kurangnya pemahaman soal batas-batas kawasan dan status lahan. Masyarakat jangan terjebak, harus tahu siapa awal  merekomendasikan kawasan Konsesi HTI diwilayah masing masing,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai jumlah perusahaan pemegang konsesi HTI dan total luas lahan di Kabupaten Bangka Tengah, Maladi mengaku belum memiliki data resmi.

“Kami belum menerima data konkret dari dinas terkait, termasuk dari DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Bangka Tengah maupun Provinsi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan kekecewaannya karena APKASINDO tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan kawasan HTI tersebut.

Seharusnya GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) wilayah Bangka Belitung juga dihadirkan agar pembahasan di RDP  agar lebih objektif dan kolektif,” tegasnya.

Menurut Maladi, kehadiran Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) dan pemasangan plang oleh pihak pengelola HTI telah menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit lokal.

“Kami bahkan tidak tahu persis batas-batas wilayah HTI tersebut, apalagi soal mana yang termasuk hutan lindung. Untuk informasi detail, silakan langsung ke DLHK Bangka Belitung,” katanya.

Dalam kesempatan RDP itu pula, Maladi menolak rencana penyerahan alokasi 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) kepada pemerintah pusat atau pelibatan Satgas PKH dalam pelaksanaannya.

Luas 20 persen HGU untuk plasma seharusnya langsung diberikan kepada rakyat, bukan untuk diambil alih atau dieksekusi oleh Satgas PKH,” tegas Maladi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hutan Lestari Raya (HLR), salah satu perusahaan yang disebut-sebut memiliki konsesi HTI di wilayah Bangka Selatan dan Bangka Tengah, belum memberikan konfirmasi yang tidak hadir dalam RDP yang digelar pada Senin (4/8). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *