Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Akhir Drama Tarik Ulur: Gus Yaqut Berompi Oranye Saat Diamankan KPK

×

Akhir Drama Tarik Ulur: Gus Yaqut Berompi Oranye Saat Diamankan KPK

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye tahanan saat dibawa petugas usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (12/3/2026). Foto: Istimewa

Jakarta – Setelah sempat menjadi sorotan publik karena prosesnya yang dinilai tarik ulur, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK akhirnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.

Penahanan dilakukan usai Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan Yaqut keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Kedua tangannya terlihat terborgol saat digiring petugas menuju mobil tahanan untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.05 WIB dan menjalani pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia. Pemerintah diketahui memperoleh tambahan sekitar 20 ribu kuota haji yang seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak sesuai ketentuan dengan komposisi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.

KPK menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *