Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

Polemik Pilkades 18 Desa Bekasi Memanas, Ke Mana Fungsi Pengawasan Ketua DPRD Ade Sukron?

342
×

Polemik Pilkades 18 Desa Bekasi Memanas, Ke Mana Fungsi Pengawasan Ketua DPRD Ade Sukron?

Sebarkan artikel ini
Polemik Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi menjadi ujian fungsi pengawasan DPRD. LBH AMPUH menuntut kejelasan, sementara publik menanti langkah nyata Ketua DPRD Ade Sukron dalam mengawal transparansi dan demokrasi desa. Foto/Ist

DJITUBERITA,BEKASI – Polemik seleksi bakal calon kepala desa di 18 desa di Kabupaten Bekasi menjadi ujian serius bagi fungsi pengawasan DPRD. Ketika keberatan masyarakat berkembang menjadi aksi terbuka dan menempuh jalur hukum, pertanyaan mendasar pun mengemuka: di mana peran wakil rakyat dalam memastikan proses demokrasi desa berlangsung transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan?

Sorotan kini mengarah kepada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, dari Fraksi Partai Golkar. Bukan karena ia dapat langsung dianggap bertanggung jawab atas persoalan seleksi tersebut, melainkan karena pimpinan legislatif memiliki tanggung jawab politik untuk memastikan fungsi pengawasan lembaganya berjalan nyata, bukan sekadar tercantum dalam aturan.

Di sisi lain, LBH AMPUH terus mengawal keberatan terkait polemik Pilkades yang melibatkan 18 desa. Persoalan ini tidak semestinya dipandang sebagai perselisihan biasa yang dapat dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan terbuka dari pihak berwenang.

LBH AMPUH Mengawal Keberatan 18 Desa

Pada 15 Oktober 2026, LBH AMPUH bersama perwakilan dari 18 desa menggelar aksi damai di Jakarta. Mereka menyuarakan tuntutan agar Pilkades diulang karena mempersoalkan proses seleksi tambahan bakal calon kepala desa.

Sebelumnya, permohonan uji materiil terhadap ketentuan Peraturan Bupati Bekasi yang berkaitan dengan seleksi tersebut telah terdaftar di Mahkamah Agung pada 30 September 2026.

Langkah hukum itu menandakan bahwa keberatan terhadap mekanisme seleksi tidak hanya disampaikan melalui pernyataan publik, tetapi juga dibawa ke jalur hukum.

Meski demikian, status permohonan harus dibedakan dari putusan pengadilan. Dalil pemohon belum dapat diperlakukan sebagai fakta pelanggaran yang telah terbukti sebelum ada keputusan dari lembaga berwenang.

Justru karena terdapat proses hukum, pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar klaim sepihak.

Ade Sukron dan Ujian Pengawasan DPRD

Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024–2029, Ade Sukron berada pada posisi strategis dalam kepemimpinan lembaga legislatif. Fungsi DPRD mencakup pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, pertanyaan mengenai langkah pengawasan DPRD dalam polemik Pilkades 18 desa merupakan pertanyaan yang sah dalam ruang demokrasi.

Apakah pimpinan DPRD telah meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah?

Apakah komisi terkait telah memeriksa dasar penilaian seleksi dan mekanisme penanganan keberatan?

Apakah terdapat hasil rapat, rekomendasi, atau tindak lanjut yang bisa diketahui masyarakat?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab menggunakan dokumen dan keterangan resmi.

Jika pengawasan sudah dilakukan, DPRD perlu membuka hasilnya kepada publik. Jika belum, pimpinan DPRD patut menjelaskan langkah yang akan ditempuh serta bagaimana lembaga tersebut memastikan keberatan masyarakat tidak berhenti tanpa kejelasan.

Kritik terhadap Ade Sukron bukan tuduhan bahwa ia menyebabkan polemik. Kritik itu menyasar tanggung jawab politik dan kelembagaan yang melekat pada jabatannya.

Jabatan Ketua DPRD tidak cukup dibuktikan melalui agenda rapat dan seremoni. Ukurannya juga terletak pada kemampuan lembaga yang dipimpin untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah dan memberikan jawaban atas persoalan publik.

Jangan Biarkan Demokrasi Desa Berhenti pada Prosedur

Pilkades bukan sekadar tahapan administratif untuk mengisi jabatan kepala desa. Prosesnya menyangkut kepercayaan warga terhadap tata kelola pemerintahan paling dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Ketika mekanisme seleksi dipersoalkan, pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar hukum, kriteria penilaian, proses pengambilan keputusan, dan saluran keberatan yang tersedia.

Keterbukaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap peserta diperlakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan masyarakat memperoleh penjelasan yang masuk akal atas keputusan yang diambil.

Jika ditemukan kekeliruan administratif atau pelanggaran aturan, koreksi harus dilakukan oleh pihak yang berwenang melalui mekanisme hukum. Sebaliknya, tuntutan untuk mengulang Pilkades juga perlu diuji berdasarkan ketentuan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului proses hukum. Namun, proses hukum juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk menghindari penjelasan publik mengenai kebijakan yang dipersoalkan.

Fungsi Pengawasan Bukan Sekadar Formalitas

Dalam situasi seperti ini, DPRD tidak harus mengambil alih kewenangan pemerintah daerah ataupun Mahkamah Agung. Akan tetapi, DPRD tetap dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk meminta penjelasan, memeriksa pelaksanaan kebijakan, dan menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat.

Jika DPRD memilih diam tanpa penjelasan mengenai langkah yang telah ditempuh, ruang pertanyaan publik akan semakin lebar. Sebaliknya, apabila DPRD membuka dokumen, menjelaskan mekanisme pemeriksaan, dan menyampaikan tindak lanjut, masyarakat memiliki dasar untuk menilai kinerja wakil rakyat secara objektif.

Inilah yang seharusnya menjadi inti kontrol sosial, bukan membangun tuduhan tanpa bukti, melainkan mendesak lembaga publik menjelaskan apa yang telah dilakukan dan apa yang masih harus diselesaikan.

LBH AMPUH, pemerintah daerah, DPRD, serta pihak-pihak yang berkepentingan perlu menempatkan dokumen dan fakta sebagai dasar pembahasan. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan, sementara semua pihak tetap berhak atas proses yang adil.

LHKPN Ade Sukron: Transparansi Harus Berbasis Dokumen

Di tengah sorotan terhadap kinerja lembaga legislatif, keterbukaan harta kekayaan pimpinan DPRD juga menjadi bagian dari akuntabilitas pejabat publik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen untuk mengetahui harta yang dilaporkan pejabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dokumen pengumuman yang tersedia dapat memuat nilai tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, kas, investasi, serta utang.

Namun, dalam penelusuran untuk naskah ini, redaksi belum memperoleh pengumuman LHKPN individual Ade Sukron yang dapat diverifikasi untuk memastikan total kekayaan dan rincian asetnya.

Karena itu, nominal kekayaan tidak dicantumkan. Belum ditemukannya dokumen dalam penelusuran ini juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Ade Sukron tidak melaporkan hartanya atau memiliki aset yang disembunyikan.

Pemeriksaan lebih lanjut harus dilakukan melalui portal resmi e-LHKPN KPK, dengan memastikan identitas pejabat, tahun pelaporan, dan dokumen pengumuman yang sesuai.

Transparansi harus dibangun melalui data yang sah. Dugaan mengenai ketidaksesuaian kekayaan baru layak diberitakan setelah ditemukan bukti pembanding yang dapat diuji.

Publik Menunggu Bukti Kerja, Bukan Sekadar Janji

Polemik Pilkades di 18 desa kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah sekaligus DPRD Kabupaten Bekasi. Persoalan ini tidak cukup dijawab melalui pernyataan normatif atau saling melempar kewenangan.

Ketua DPRD Ade Sukron dan para anggota legislatif lainnya perlu menunjukkan secara terbuka bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, apa yang telah diperiksa, dan bagaimana tindak lanjutnya. Pemerintah daerah pun perlu memberikan penjelasan yang dapat diuji mengenai proses seleksi yang dipersoalkan.

Jika pengawasan hanya terdengar dalam pernyataan, sementara hasilnya tidak dapat diperiksa publik, kepercayaan masyarakat akan terus dipertaruhkan.

Masyarakat tidak meminta DPRD mengambil alih kewenangan pengadilan. Masyarakat menuntut wakil rakyat menjalankan tugasnya secara nyata, memastikan kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak membiarkan keberatan warga kehilangan kejelasan.

Pilkades yang demokratis membutuhkan aturan yang jelas, proses yang transparan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipercaya.

Dalam persoalan ini, DPRD harus membuktikan bahwa pengawasan bukan sekadar kewajiban formal, melainkan tanggung jawab yang hasilnya dapat dinilai masyarakat.

Media Djituberita.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga pemberitaan yang berimbang dan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *