Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Aksi Damai di Jakarta, LBH AMPUH dan Warga 18 Desa Bekasi Desak Evaluasi Seleksi serta Penundaan Pelantikan Kades

397
×

Aksi Damai di Jakarta, LBH AMPUH dan Warga 18 Desa Bekasi Desak Evaluasi Seleksi serta Penundaan Pelantikan Kades

Sebarkan artikel ini
LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan masyarakat dari 18 desa Kabupaten Bekasi menggelar aksi damai di Jakarta, Kamis (15/10/2026), menyampaikan aspirasi terkait evaluasi seleksi Pilkades, penundaan pelantikan kepala desa, dan tuntutan Pilkades ulang.

DJITUBERITA,JAKARTA – Persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi dibawa ke tingkat pusat. Perwakilan masyarakat dari 18 desa bersama Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (LBH AMPUH Indonesia) menggelar aksi damai di Jakarta, Kamis (15/10/2026), untuk mendesak evaluasi proses seleksi bakal calon kepala desa dan penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026.

Melalui aksi tersebut, masyarakat meminta perhatian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Ketua Mahkamah Agung RI, serta Komisi III DPR RI agar persoalan yang mereka adukan mendapat penanganan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Warga mempersoalkan sejumlah tahapan seleksi bakal calon kepala desa yang dinilai belum transparan dan memerlukan pemeriksaan. Mereka juga mendesak agar Pilkades ulang dilaksanakan di 18 desa apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum memberikan dasar yang sah.

Dalam siaran pers LBH AMPUH Indonesia tertanggal 15 Oktober 2026, aksi tersebut disebut sebagai upaya memperjuangkan kepastian hukum, transparansi pemerintahan, dan hak masyarakat dalam proses demokrasi desa.

Masyarakat menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara damai dan konstitusional. Mereka meminta persoalan ini ditangani melalui mekanisme hukum dan administratif, bukan melalui tekanan di luar ketentuan yang berlaku.

Mereka juga menyoroti penetapan nomor urut calon pada 9 September 2026 dan meminta penjelasan mengenai proses yang mendasari penetapan tersebut.

LBH AMPUH Indonesia bersama perwakilan warga menduga terdapat ketidakberesan dalam proses seleksi yang melibatkan unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), lembaga yang disebut dalam siaran pers sebagai LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia, serta panitia Pilkades di tingkat desa.

Mereka mempertanyakan objektivitas penilaian dan menduga terdapat proses yang berpotensi merugikan bakal calon tertentu.

Namun, dugaan mengenai manipulasi, transaksi, atau keberpihakan dalam proses seleksi tersebut masih merupakan klaim pihak pengadu dan memerlukan pembuktian. Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut juga diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pemeriksaan terhadap hasil penilaian, rekapitulasi, dokumen pendukung, serta prosedur penetapan calon untuk memastikan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum.

Pengaduan kepada Pemkab Bekasi Diklaim Belum Dijawab
Perwakilan masyarakat menyatakan telah menyampaikan pengaduan dan keberatan kepada Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, Kepala DPMD Imam Santoso, pihak LP3 Universitas Muhammadiyah Indonesia sebagaimana disebut dalam siaran pers, serta panitia Pilkades di 18 desa.

Mereka mengklaim pengaduan tersebut belum memperoleh jawaban dalam rentang waktu 14 hari sebagaimana disampaikan dalam siaran pers.
Masyarakat juga meminta kejelasan tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang menurut mereka berkaitan dengan penundaan Pilkades.

Masyarakat juga meminta kejelasan tindak lanjut surat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tertanggal 18 September 2026 yang menurut mereka berkaitan dengan penundaan Pilkades.

Mereka berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat memberikan penjelasan resmi mengenai status pengaduan, dasar penetapan calon, serta tindak lanjut atas surat pemerintah provinsi tersebut.

Isi surat, ruang lingkup rekomendasi, dan status tindak lanjutnya masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi. Demikian pula, belum adanya jawaban sebagaimana diklaim warga perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menerima pengaduan.

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan lisan. Mereka menginginkan pemeriksaan yang dapat ditelusuri, jawaban atas keberatan, dan keputusan yang memiliki dasar hukum jelas.

Masyarakat meminta Komisi III DPR RI menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan melalui mekanisme yang sah, termasuk permintaan klarifikasi atau koordinasi dengan lembaga terkait apabila diperlukan sesuai kewenangannya.

Keempat tujuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat menghendaki penyelesaian melalui jalur pemerintahan, pengawasan legislatif, dan mekanisme hukum yang tersedia.

Lima Tuntutan Utama Warga
Dalam aksi tersebut, LBH AMPUH Indonesia dan perwakilan masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama:

1.Pilkades ulang di 18 desa Kabupaten Bekasi, apabila hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum memberikan dasar yang sah.

2. Pemeriksaan yang transparan dan independen terhadap proses seleksi, hasil penilaian, rekapitulasi, serta dokumen pendukung.Evaluasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah terhadap tahapan Pilkades yang dipersoalkan, sesuai kewenangan masing-masing.

3. Pengawalan proses hak uji materiil di Mahkamah Agung RI dengan tetap menghormati independensi peradilan.

4. Penundaan pelantikan kepala desa terpilih yang dijadwalkan pada 4 November 2026, sepanjang terdapat dasar hukum dan keputusan dari pihak yang berwenang.

5. Pengawalan proses hak uji materiil di Mahkamah Agung RI dengan tetap menghormati independensi peradilan.

Meski demikian, tuntutan tersebut tidak secara otomatis membatalkan hasil seleksi ataupun menangguhkan pelantikan. Langkah tersebut tetap bergantung pada kewenangan, prosedur, dan dasar hukum yang berlaku.

Delapan Belas Desa, Satu Aspirasi
Delapan belas desa yang disebut dalam siaran pers LBH AMPUH Indonesia adalah:

Harja Mekar, Jayasakti, Sukadarma, Burangkeng, Pantai Hurip, Sirnajati, Sirnajaya, Sukatenang, Pasir Gombong, Tridayasakti, Sumberjaya, Karang Satu, Karang Asih, Sukaraya, Srimahi, Sukajaya, Karang Satria, dan Satria Mekar.

Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata persoalan individu yang tidak lolos seleksi bakal calon kepala desa. Mereka menyebut tuntutan tersebut sebagai upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai hukum.

Mereka juga mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi menyampaikan aspirasi secara damai, menjaga persatuan, menghindari provokasi, serta menghormati hak masyarakat lainnya.
“Negara harus mendengar, hukum harus menjawab, demokrasi desa harus dilindungi,” menjadi seruan yang disampaikan dalam aksi tersebut.

Direktur LBH AMPUH Indonesia, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA, menjadi penanggung jawab siaran pers yang menguraikan tuntutan masyarakat tersebut.

Menunggu Jawaban dan Kepastian Hukum

Aksi di Jakarta ini menempatkan polemik Pilkades 2026 Kabupaten Bekasi pada tuntutan yang lebih luas: keterbukaan proses seleksi, kejelasan penanganan pengaduan, dan kepastian hukum sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.

Dokumen seleksi, dasar penetapan calon, mekanisme keberatan, serta tindak lanjut pengaduan menjadi sejumlah hal yang perlu diperiksa. Klarifikasi dari pemerintah daerah, DPMD, lembaga pelaksana seleksi, dan panitia Pilkades juga diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh.

Perwakilan masyarakat menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata persoalan individu yang tidak lolos seleksi bakal calon kepala desa. Mereka menyebut tuntutan tersebut sebagai upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai hukum.

Bagi warga, Pilkades ulang merupakan tuntutan yang diajukan. Bagi negara, jawaban atas tuntutan itu harus didasarkan pada fakta, pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyelesaian yang transparan diharapkan dapat mencegah polemik berlarut-larut sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.

Sumber: Siaran Pers LBH AMPUH Indonesia dan Perwakilan Masyarakat 18 Desa Kabupaten Bekasi, 15 Oktober 2026.

Narahubung: Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA – Direktur LBH AMPUH Indonesia.
Kontak: 0811-141-375.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *