Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita DaerahHukum & Kriminal

Operasi Sarang Narkoba, Polres Bangka Sita 145 Paket Sabu Seberat 37,6 Gram di Sri Menanti

162
×

Operasi Sarang Narkoba, Polres Bangka Sita 145 Paket Sabu Seberat 37,6 Gram di Sri Menanti

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan tersangka beserta 145 paket sabu seberat bruto 37,6 gram dalam Operasi Sarang Narkoba di Sri Menanti, Sungailiat, Selasa (13/10/2026). Sumber Foto: Dok. Humas Polres Bangka.

DJITUBERITA,BANGKA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka mengamankan delapan orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba di sebuah rumah kos di Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Selasa (13/10/2026).

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 15.50 WIB itu, polisi menyita 145 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 37,6 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dari tiga orang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika.
Delapan orang yang diamankan terdiri atas tujuh laki-laki dan satu perempuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, seluruhnya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam tiga kelompok paket. Rinciannya, 63 paket dengan berat bruto 13,6 gram, 42 paket seberat 11,9 gram, serta 40 paket dengan berat bruto 12,1 gram.

Terhadap tiga orang yang diduga menguasai barang bukti, penyidik Satresnarkoba Polres Bangka melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, lima orang lainnya akan menjalani asesmen untuk menentukan penanganan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil tes urine yang positif menjadi bagian dari informasi pemeriksaan awal. Adapun penentuan status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing orang tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka, IPTU Budi Prasetyo, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Bangka.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Pengungkapan di Sri Menanti ini menjadi bagian dari upaya Polres Bangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Meski demikian, proses penegakan hukum terhadap orang-orang yang diamankan harus tetap mengedepankan pembuktian, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Bersama perangi narkoba, lindungi generasi bangsa.

Sumber: Humas Polres Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *