Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, BARKINDO Dorong DPR Pertimbangkan Penggunaan Hak Angket

367
×

Tindak Lanjuti Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, BARKINDO Dorong DPR Pertimbangkan Penggunaan Hak Angket

Sebarkan artikel ini
Presidium BARKINDO Joko Priyoski mendorong DPR RI mengkaji penggunaan hak angket terkait persoalan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dengan tetap mengedepankan bukti dan mekanisme konstitusional.

DJITUBERITA,JAKARTA – Barisan Aktivis Indonesia (BARKINDO) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjalankan fungsi pengawasan secara konstitusional dan mempertimbangkan penggunaan hak angket terkait persoalan persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta isu ijazah yang menjadi perhatian publik.

Presidium BARKINDO, Joko Priyoski, menegaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan konstitusi, persyaratan jabatan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara harus ditangani secara serius, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Joko, tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perlu diawali dengan pemahaman yang tepat mengenai amar putusan, ruang lingkup perkara, serta konsekuensi hukum yang secara nyata ditetapkan oleh pengadilan.

“DPR RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Apabila terdapat persoalan yang memiliki dasar hukum jelas, bukti yang kuat, serta memenuhi persyaratan penggunaan hak angket, kami mendorong DPR untuk mengkaji dan menindaklanjutinya secara serius, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Joko Priyoski.

BARKINDO Tekankan Hak Angket Harus Sesuai Ketentuan Hukum

BARKINDO menjelaskan bahwa hak angket merupakan salah satu instrumen pengawasan DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, berdampak luas, serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, wacana penggunaan hak angket dalam persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan objek penyelidikan, persyaratan formal, serta batas kewenangan DPR sesuai ketentuan hukum.

BARKINDO juga mengingatkan bahwa hak angket bukan pengganti proses peradilan dan tidak dapat digunakan untuk menetapkan kesalahan seseorang tanpa pembuktian yang sah.

Joko menegaskan, setiap persoalan yang memiliki relevansi hukum harus diperiksa melalui mekanisme yang tepat. Di satu sisi, dugaan yang belum terbukti tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan prematur. Di sisi lain, persoalan yang didukung bukti dan memiliki dasar hukum tidak semestinya diabaikan.

“Prinsipnya adalah transparansi, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap konstitusi. Setiap persoalan konstitusional harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah dan berlandaskan bukti,” tegasnya.

Pasal 7A mengatur alasan, pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 7B mengatur mekanisme pemberhentian melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Meski demikian, BARKINDO menekankan bahwa ketentuan tersebut harus dipahami secara menyeluruh. Isu atau dugaan yang berkembang di ruang publik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran maupun menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Setiap proses harus bertumpu pada fakta, alat bukti yang sah, kewenangan lembaga terkait, dan prosedur konstitusional yang telah ditetapkan.

UUD 1945 telah menyediakan mekanisme untuk menghadapi persoalan ketatanegaraan yang serius. Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi,” kata Joko.

Ia menambahkan, proses tersebut tidak boleh semata-mata didorong tekanan politik atau opini publik, tetapi harus mengacu pada kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Kepastian Hukum dan Stabilitas Nasional Harus Dijaga

BARKINDO berpandangan, penanganan persoalan yang menyangkut pejabat negara harus mengutamakan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Joko, menjaga stabilitas nasional bukan berarti menghindari pengawasan ataupun menutup ruang kritik terhadap penyelenggaraan negara. Sebaliknya, stabilitas yang sehat harus dibangun melalui penghormatan terhadap hukum, keterbukaan institusi negara, serta penyelesaian perbedaan melalui jalur konstitusional.

Atas dasar itu, BARKINDO mendorong DPR RI menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan objektif. Penggunaan hak angket, menurut organisasi tersebut, patut dipertimbangkan apabila seluruh persyaratan hukum dan konstitusionalnya terpenuhi.

“BARKINDO mendorong DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasannya secara independen, objektif, dan bertanggung jawab. Apabila persyaratan penggunaan hak angket terpenuhi, instrumen tersebut patut dipertimbangkan. Namun, setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku,” ujarnya.

BARKINDO menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi dalam mendorong pengawasan dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Pernyataan itu bukan kesimpulan bahwa telah terbukti terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *